SERANG – Satpol PP Kota Serang secara rutin akan melakukan patroli dalam rangka mengawasi warung makan nakal, yang melanggar jam operasional.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa Pemkot Serang telah mengeluarkan imbauan terkait jam operasional rumah makan. Oleh karena itu, diharapkan para pelaku usaha dapat mengikuti imbauan itu.
“Yah Pemkot Serang kan sudah membuat imbauan soal operasional makan. Makanya, pemilik rumah makan sih kami harap dapat menjalankan imbauan tersebut,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (24/4).
Menurut Kusna, untuk memastikan para pelaku usaha menjalankan imbauan dari Pemkot Serang, maka pihaknya telah mengagendakan patroli rutin. Apabila ditemukan ada yang melanggar, maka akan ditegur.
“Pertama kali tentu persuasif, kami tegur secara lisan untuk menaati imbauan. Kedua kalinya kami masih menggunakan cara persuasif. Namun jika tiga kali melanggar, maka dengan terpaksa kami tertibkan,” ucapnya.
Dalam patroli rutin tersebut, Kusna mengatakan bahwa pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat, agar dapat menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
“Di situ kami juga melakukan wawar (imbauan) agar masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan. Ini juga bentuk pencegahan penyebaran Covid-19,” terangnya.
Kusna pun mengaku bahwa pihaknya saat ini sedang agak keteteran. Karena selain tugas penegakkan perda dan imbauan, pihaknya yang memiliki personel terbatas ini juga harus menjaga pos check point di 8 titik.
“Setiap check point itu kami mengirimkan dua anggota. Memang kalau berbicara kurang mah pasti kurang. Tapi kami untuk menjalankan tugas, tentu berapa pun anggotanya akan kami maksimalkan,” jelasnya. (RED)