CILEGON, Pelabuhan Merak tidak akan melayani penumpang yang akan menyebrang menuju Bakauheni mulai Jumat 24 April 2020. Pemberlakuan peraturan itu selama pelarangan arus mudik 2020 ditengah pandemi covid-19, sesuai instruksi pemerintah.

Namun khusus angkutan sembako, bahan kebutuhan pokok dan yang menyangkut hajat hidup orang banyak lainnya akan tetap dilayani. Sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama pandemi covid-19.

“Ya artinya kalau sudah ada warning dari pemerintah seperti itu ya kita menyesuaikan, kita ikuti pemerintah. Kapal operasi secara normal, kalau sudah ada pembatasan kita sesuaikan dengan pemerintah,” kata General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merek, Hasan Lessy, ditemui di kantornya, Kamis (23/04/2020).

Hal ini pun dikuatkan oleh Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, yang mengatakan bahwa berdasarkan perintah dari Kakorlantas Polri, akan menutup Pelabuhan Merak selama pelarangan arus mudik 2020.

Kendaraan pribadi hingga yang mengangkut penumpang dilarang beroperasi dan menyebrang dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera selama pelarangan arus mudik 2020 kali ini.

Sebanyak 15 check point ada di wilayah Polda Banten, satu lokasi pemeriksaan berada di Gerbang Tol (GT) Cikupa. Sisanya, berada di jalur arteri mulai dari Citra Raya di Kabupaten Tangerang hingga disekitar Pelabuhan Merak.

Khusus di jalan tol, kendaraan umum hingga pribadi akan diperiksa. Sedangkan kendaraan khusus pengangkut sembako diperbolehkan langsung melintas.

“Khusus Pelabuhan Merak, sesuai arahan Kakorlantas, mulai (Jumat 24 April 2020) tidak ada penyebrangan penumpang, mulai kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum, orang perorang. Yang di ijinkan hanya mengangkut barang sembako,” kata Dirlantas Polda Banten, Wibowo, ditempat yang sama, Kamis (23/04/2020). (Di/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini