SERANG, – MIS (32), YP (37) warga Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka dan GH (29) warga Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang, diamankan Polres Serang Kota, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (27/03/2020).
Dikatakan Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, ketiga Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan ditempat berbeda.
“Dua orang pelaku berinisial GH dan YP berhasil ditangkap di salah satu kos-kosan di Cipocok Jaya. Adapun satu orang pelaku berinisial MIS adalah Tenaga pendidik di salahsatu sekolah di Kota Serang ditangkap di kediamannya di perumahan Walantaka,” kata Kapolres, Rabu (29/4/2020).
Kapolres menjelaskan, selain tiga orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik besar bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu.
“Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang diatas kasur ruang tamu rumah MIS,” ujarnya.
Menurut tersangka MIS, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari GH secara cuma-cuma. GH ketika membeli narkotika jenis sabu tersebut dibantu oleh YP. Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” imbuhnya.
“Pelaku kita jerat pasal 116 ayat (1l) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)