SERANG, – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, melalui surat edaran, mempersilahkan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kota Serang untuk mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk keperluan pembelian kuota data internet bagi guru, sebagai upaya mununjang kebutuhan selama pembelajaran daring.

“Iya penggunaan dana bos itu kan fleksibel jadi untuk kelancaran belajar daring di masa pandemi Covid-19 ini setiap sekolah boleh mengalokasikan dana bos untuk pembelian kuota data internet,” ujar Kepala Dindikbud, Wasis Dewanto, Rabu (06/05/2020).

Selain memang karena fleksibelnya dana Bos, Wasis juga mengatakan pembelian kuota internet untuk belajar daring juga atas rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

“Mas Menteri, melalui surat edaran Nomor 4/2020 tentang penggunaan dana BOS  dalam penanggulangan Covid-19 yang dikeluarkan pada Maret lalu juga memperbolehkan pengalokasian (dana bos ke kuota internet) itu. Asalkan sesuai petunjuk dan teknisnya. Kalau dalam suratnya ada di poin 6, Dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wasis menyampaikan untuk teknis penggunaan dan pembagian kuota internet untuk belajar daring, semuanya kewenangan sekolah. Dindik hanya merekomendasi dan mengawasi.

“Kuota data internet akan dibagikan kepada guru dan ataupin nantinya untuk siswa, itu ada dikebijakan dari masing-masing sekolah kan ada juknisnya. Kami hanya rekomendasi dan mengawasi,” tandasnya. (Wonk/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini