CILEGON, BI – Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, memperbolehkan kendaraan umum beroperasi, asalkan memenuhi persyaratan Permenhub nomor 25 tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Covid-19.
Dikatakan Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Nurhadi, salah satu point nya yakni memiliki surat keterangan kerja dan surat sehat atau surat bebas covid-19 dari dinas kesehatan setempat, sebelum seseorang melakukan perjalanan.
“Penumpangnya harus memenuhi persyaratan surat edaran ketua gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Kendaraannya sendiri harus memiliki ijin dari pemberi ijin. Sepanjang tidak memenuhi itu kita tidak akan beri (ijin). Membeli tiketnya juga harus dikantor, bukan dilapangan. Sampai sekarang belum ada yang memenuhi ijin,” katanya, ditemui digerbang tol Merak, Senin (11/05/2020).
Persyaratannya sesuai dengan Permenhub nomor 25 tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yakni mengutamakan protokol kesehatan dan pencegahan Corona.
“Perusahaan otobus harus mengecek persyaratan itu. Sampai sekarang belum ada (yang memenuhi persyaratan). Sepanjang memenuhi persyaratan SE ya silahkan, patokannya kan itu,” jelasnya. (Ce/Red)