SERANG, BI – Uang palsu (Upal) mulai marak beredar jelang Idul Fitri 2020. Hal ini terungkap usai Satreskrim Polres Serang menangkap enam pelaku dengan modus terbaru, yakni membelah dua bagian uang asli kemudian menempelkannya ke upal, sehingga masih bisa terbaca di mesin ATM.
“Jadi uang itu setengah asli dan setengah palsu. Uang asli dipotong, kemudian disatukan dengan upal. Jika dimasukkan ke mesin ATM dengan posisi tertentu, masih bisa terbaca oleh mesin ATM,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazauddin, melalui pesan singkatnya, Rabu (13/05/2020).
Terbongkarnya upal dengan modus baru ini diceritakan oleh Arif saat ada warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, yang curiga dengan uang nilai Rp 100 ribu miliknya, kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Kemudian penyelidikkan pun dilakukan hingga menemukan terduga pelaku. Kemudian Senin malam, 11 Mei 2020, ditangkap pelaku berinisial DN (25), warga Kampung Seba Tengah, Desa Cikeusal, Kabupaten Serang, yang ditangkap di Kampung Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Berdasarkan keterangan DN, upal juga dimiliki oleh lima pelaku lainnya yang ditangkap dilokasi berbeda sepanjang Senin malam, 11 Mei 2020 hingga Selasa, 12 Mei 2020.
Para pelaku yang berhasil berinisial SK (30) warga Kampung Nyapah, Kelurahan Nyapah, Kecamayan Walantaka, Kota Serang. EH (52) warga Kampung Cadas Ngampar, Desa Karaja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Selanjutnya, HR (22) alias Udin warga Kampung Kaningan, Desa Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang. KI (35) alias Sobled warga Kampung Kaningan, Desa Sukalaksana Kecamatan Curug, Kota Serang dan SI (38) warga Kampung Cikokosan, Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni US dan BK status nya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Serang. Dari enam orang pelaku berhasil disita barang bukti berupa 24 lembar pecahan Rp 50 ribu dan 211 lembar uang Rp 100 ribuan yang siap di edarkan.
“Para pelaku mengaku mencetak uang palsu menggunakan printer di rumah tersangka SI (38),” terangnya. (Ce/Red)