SERANG, BI – Adanya temuan senilai Rp1,9 miliar di program bantuan jaring pengaman sosial (JPS) berbentuk sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Serang, Inspektorat Kota Serang akui temuan tersebut merupakan hasil dari kerja timnya untuk ditindak lanjuti.

“Angka temuan Rp1,9 miliar itu merupakan kerja kami, supaya ditindak lanjuti oleh OPD,” ujar Kepala Inspektorat Kota Serang, Yudi Suryadi, Kamis (14/05/2020).

Yudi mengaku bahwa adanya temuan Rp1,9 miliar tersebut sudah dikembalikan oleh perusahaan pemegang program JPS Kota Serang.

“Kalo pengembalian mah sudah, oleh pihak ketiga,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, keuntungan yang diambil oleh penyedia atau dalam hal ini pihak ketiga, paling tinggi sebesar 15 persen. Namun saat ditanya keuntungan yang diambil oleh pihak ketiga, dirinya mengklaim penyedia sudah mengambil keuntungan sebesar 15 persen.

“Tapi itu hasil teman-teman kerja di lapangan sudah melakukan berkaitan dengan kewajaran harga yang ada di pasar. Termasuk keuntungan mereka juga. Kalo keuntungan paling tinggi 15 persen, perusahaan itu kurang lebih segitu lah,” klaimnya.

Yudi mengaku, untuk pembayaran dari hasil pemeriksaannya tersebut sudah dibayar untuk tiga bulan kedepan dengan nilai Rp30 miliar,

“Ya sudah dibayar selama 3 bulan kedepan. Hitung-hitungannya itu lah,” katanya.

Namun saat ditanya kembali apakah barang berupa sembako tersebut selama tiga bulan kedepan apakah pihaknya sudah melihat barang tersebut ada atau belum, dirinya malah mengalihkan ke Dinas Sosial.

“Secara teknis mengenai barang coba ke Dinsos aja lah. Soal barang teman-teman sudah melihat baru barang tahap awal. Tapi untuk tahap kedua gudangnya secara teknis lebih baik ke Dinsos aja,” tuturnya.

Menurutnya, pihaknya hanya melihat JPS berbentuk sembako tersebut hanya pada tahap awal saja.

“Kemarin yang ke lapangan kan teman-teman bukan saya. Waktu awal kan sebelum pembayaran sudah dilakukan pengecekkan barang. Untuk selanjutnya itu kan antara Dinsos kesepakatan seperti apa, barang disimpan dimana itu di Dinsos,” katanya.

Meski sudah ada temuan sebesar Rp1,9 miliar, pihaknya mengaku saat ini masih dalam tahap review atau pendampingannya.

“Kami sebenernya masih dalam rangka pendampingan kami. Mana kala didalam perjalanan ada yang ketidaksesuaian, kami rekomendasikan supaya ditindak lanjuti oleh OPD,” katanya. (Rul/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini