SERANG, BI – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tahun ini tidak akan menyelenggarakan Salat Idul Fitri secara berjamaah sebagaimana yang dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, baik di Alun-alun maupun Stadion Maulana Yusuf, hal itu karena mengingat pandemi Covid-19 masih belum selesai.
Meskipun Pemkot tidak mengadakan salat Idul Fitri secara berjamaah, namun Pemkot Serang membolehkan warganya untuk melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah, baik di ruang terbuka maupun ruang tertutup dengan catatan bila di Kampung atau Komplek tersebut tidak ada masyarakatnya yang terkonfirmasi Positif Covid-19.
“Imbauan ke masyarakat, boleh melaksanakan solat Ied dimasing-masing kampung atau komplek bagi yang tidak zona merah,” ujar Walikota Serang, Syafrudin, Jumat (22/5/2020).
Bagi masyarakat yang di wilayahnya akan melaksanakan shalat Idul Fitri diharapkanya juga dapat memperhatikan aturan kesehatan seperti menyediakan alat pencuci tangan pakai sabun dan lain sebagainya.
“Dan harus menggunakan protokol kesehatan,” terangnya.
Bagi masyarakat yang daerahnya masuk kategori Zona merah karena ada yang positif Covid-19, Syafrudin mengimbau agar tidak melaksanakan salat Idul Fitri terlebih dahulu demi kebaikan bersama.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang diperoleh dari Gugus tugas Penanganan Covid-19 Kota Serang, Wilayah yang terdapat pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yaitu, Kecamatan Walantaka (Kelurahan Kalodran 1 orang), Kecamatan Cipocok Jaya (Kelurahan Banjar Agung 1 orang dan Kelurahan Banjarsari 1 orang), Kecamatan Serang (Kelurahan Serang 1 orang, Kelurahan Unyur 1 orang dan Kelurahan Trondol 1 orang, Kecamatan Taktakan (Kelurahan Lialang 1 orang). (AS/Red)