CILEGON, BI – Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil meringkus DA (21), tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di depan ruko Jl. Manggis, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Senin (25/5/2020)
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana kepada awak media menjelaskan, bahwa benar personel Satresnarkoba Polres Cikegon telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.
“Bedasarkan informasi dari masyarakat, personel berhasil menangkap seorang tersangka DA (21) warga Kelurahan Citangkil dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” katanya, Selasa (26/5/2020).
Lanjut Yudhis menyampaikan, ketika tim satresnarkoba melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram yang disimpan dalam saku celana yang tersangka kenakan pada saat ditangkap.
“Kami masih kembangkan proses penyelidikannya, terkait perolehan Narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka,” katanya.
Sementara itu, ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Cilegon guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Terakhir Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika.(Red)