SERANG, BI – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan membahas pemberlakuan new normal (norma tatanan kehidupan baru yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Persiapan tersebut akan diawali rapat bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan pelaku usaha pada Jumat (29/5/2020) mendatang.

Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, pihaknya akan mengundang Gugus Tugas bersama pelaku usaha yang ada di Kota Serang seperti perhotelan, ritel dan sebagainya.

“Rencananya hari Jumat (29/5) kami akan mengumpulkan Gugus Tugas bersama pelaku usaha terkait dengan new normal di Kota Serang,” ujar Subadri, kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/5).

Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut pihaknya akan membahas tentang kesiapan pemberlakuan new normal, sehingga pemberlakuan tersebut sesuai dengan syarat penerapan new normal.
“Nanti kita bahas, apakah akan dilaksanakan atau tidak new normal di Kota Serang,” ucap dia.

Karena menurut Subadri, penerapan new normal sebagai salah satu bentuk penyelamatan perekonomian di Indonesia terkhusus di Kota Serang. Sehingga diharapkan dapat menekan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kami tidak frustasi, karena ini dari Pemerintah Pusat maka kami juga di Kota Serang harus menjalankannya, ” katanya.

Apabila new normal diterapkan, lanjut dia, pihaknya akan tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan harapan dapat menekan penyebaran Covid-19.

“Contohnya di restoran, kalau masyarakat tidak menggunakan masker maka tidak dilayani, begitu juga dengan sektor lainnya, jadi protokolnya harus diperhatikan,” jelas eks Ketua DPRD Kota Serang ini.

Bahkan Pemkot Serang optimis penanganan Covid-19 dapat dijalan dengan lancar serta memutus penyebarannya. Akan tetapi hal tersebut juga harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat.

“Optimis atau tidaknya tergantung masyarakat, kami bersama Gugus Tugas terus berupaya. Tapi sehebat apapun upaya pemerintah akan sia-sia bila tidak didukung oleh masyarakat, ” tutup dia.

Sementara, Juru bicara (Jubir) penanganan Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, untuk merespon hal tersebut pihaknya akan membuat surat untuk mengundang Gugus Tugas penanganan Covid-19 dan pelaku usaha yang ada di Kota Serang.

“Sesuai instruksi pak Wakil bahwa kita akan rapat bersama dengan pelaku usaha tentang pemberlakuan new normal. Namun nanti kita akan tetap sesuai dengan prinsip dasar penanganan dengan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Hari.

Ia mengungkapkan, penerapan new normal akan tetap mengacu pada keputusan Menteri Kesehatan nomor 01.07 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 yang didalamnya mengatur pemulihan ekonomi dan sektor industri.

“Pembukaan dunia usaha akan dilakukan secara bertahap,  sesuai dengan tahapannya tertentu. Tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat,” tandas dia. (Rir/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini