SERANG, BI – Pemerintah Arab Saudi yang hingga kini masih belum memberikan keputusan terkait dibolehkan atau tidaknya Jamaah dari Indonesia untuk melaksanakan Ibadah Haji di Negaranya. Untuk itu, Pemerintah Indonesia memilih untuk menunda keberangkatan para Jamaah haji.
“Memang sampai hari ini Arab Saudi masih belum membuka akses ke Tanah Suci, baik ke Mekah maupun ke Madinah. Karena masih belum membuka akses, sementara pelaksanaanya semakin dekat sehingga pemerintah kita mengambil sikap,” ujar Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kota Serang, Deni Rusli, Selasa (2/6/2020).
Dikatakan Deni, sebagai institusi yang berada di tingkat Kota, pihaknya mengikuti setiap kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemenag RI.
“Kita mengikuti kebijakan Pak Mentri Agama terkait dengan pembatalan Haji ini. Artinya bahwa apa yang sudah diputuskan Pak Mentri kita ikuti,” terangnya.
Menurutnya, informasi penundaan pemberangkatan Haji telah disampaikan pihaknya melalui siaran WhatsApp ke berbagai pihak yang bersangkutan terutama kepada Calon Jamaah Haji.
“Begitu kita dapat siaran pers dan kita dapat PMA yang baru ini itu kita langsung share. Contoh ke WA Groupnya Forum Komunikasi Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (FKKIHU) Kota Serang, Kita kirim ke Dinkes, kita kirim ke KUH-KHU, travel juga kita kirim, kita kirim ke group info langsung jamaah, kita punya group info langsung jamaah semua sudah kirim, karena hampir 95 persen lebih jamaah itu ada di KBIHU, makanya kita kirim ke KBIHU,” katanya.
Dijelaskan Deni, bagi para Calon Jamaah Haji yang sudah melunasi administrasi pemberangkatan, jika uangnya ingin dikembalikan diperbolehkan dengan beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh peserta Calon Haji.
“Kalo yang melunasi ada 2 mekanisme, yang sudah lunas akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), nanti nilai manfaatnya 1 tahun ini akan diinfokan ke jamaah satu bulan sebelum pemberangkatan nanti kalo yang tidak diambil. Kalo yang mau diambil sialahkan, bisa diambil, mekanismenya ada bukti pelunasan ada kursi ada KTP ada KK dan dokumen lain,” tuturnya.
Setiap Calon Jemaah Haji yang telah mendaftar dan yang semula akan diberangkatkan pada tahun 2020 ini, akan diundur dan dinerangkatkan pada tahun 2021 mendatang.
“Yang harusnya berangkat tahun 2020 mundur ke tahun 2021, yang 2021 mundur lagi ke tahun 2022,” tandasnya.
Dalam waktu dekat ini akan ada informasi lebih cepat secara resmi dari kemenag Kota Serang ke para jamaah. Untuk diketahui, jumlah para Calon Jamaah Haji dari Kota Serang yaitu berjumlah 789 orang. (AS/Red)