SERANG, BI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, mengakui adanya tunggakan pembayaran Retribusi sampah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Namun DLH menyangkal untuk kisaran besaran tunggakan yang mencapai hingga Rp800 juta.
Dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Toto Mujianto, bahwa keterlambatan pembayaran retribusi sampah kepada Pemkot Serang tersebut terjadi dikarenakan adanya kekurangan anggaran.
“Ia kalau ada piutang ke Kota Serang memang benar, tapi kalau itungan rill besaranya ga sampai segitu (Rp800 juta, red), jauh banget,” kata Toto,
saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (15/06/2020).
Piutang tersebut jelas Toto, lantaran
pada tahun 2020 pihaknya hanya menganggarkan sebesar Rp17,500 permeter kubik, namun ternyata angkanya lebih dari itu.
“Tahun 2020 kita menggarkan Rp17,500 permeter kubiknya, ternyata dari kota Serang kita harus membayar Rp35,000 permeter kubiknya, otomatis kita kekurangan anggaran,” jelasnya.
Untuk kisaran pasti piutang, Toto menerangkan bahwa dirinya belum mengetahui persis angkanya, karena pihaknya belum mengetahui volumenya. Lantaran, tagihannya tersebar di 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Serang yang dapat pelimpahan kewenangan.
“Dari 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Serang, masalah sampah ini ada pelimpahan kewenangan, ada sekitar 7 kecamatan yang kita limpahkan, yakni kecamatan Cikande, Kibin, Kragilan, Ciruas, Kramatwatu, Anyer dan Kecamatan Cinangka. Sedangkan sisanya 22 kecamatan ada di kita, kalau DLH sendiri Alhamdulillah sudah beres anggarannya ada yang di triwulan 3, jadi belum bisa bayar bulan depan baru bisa bayar,” terangnya.
Toto berharap nanti, dianggaran perubahan akan dapat terselesaikan pembayaran piutang sampah kepada Pemkot Serang tersebut.
“Semoga semua berjalan dengan lancar, Insya Allah akan diselesaikan di anggaran perubahan September nanti,” tandasnya. (Iz/Red)