TANGERANG, BI – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk dua pelaku utama pencurian dengan kekerasan (Curas) inisial AF dan AC serta pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat atau Tadah inisial S. Yang mana ketiga pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“AF dan AC merupakan pelaku utama Curas, sedangkan untuk S berperan sebagai penadah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Ivan Adhitira, Senin (15/6/2020).
Lanjut Ivan, para pelaku biasanya beraksi di Kawasan Puspemkab Tangerang dan Alun-alun Tigaraksa. Sasaran pelaku dalam menentukan korbannya yaitu pasangan muda-mudi yang sedang memadu kasih di tempat sepi, untuk melancarkan aksinya, para pelaku kerap mengaku sebagai anggota Polisi.
“Dengan tuduhan berduaan di tempat sepi, korban dipaksa menyerahkan HP. Bila korban menolak diancam akan dibawa ke Polres, bahkan pelaku tak segan memukul korban dan mengancam korban dengan senjata tajam dan alat yang mirip seperti senjata api,” jelasnya.
Adanya peristiwa tersebut, sambung Ivan, pihak korban akhirnya melaporkan kejadiannya ke Pihak Kepolisian. “Kami langsung melakukan penyelidikan sesuai adanya laporan dari pihak korban, dari hasil penyelidikan kami berhasil menangkap S selaku penadah yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku utama yaitu AF dan AC,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku, kata Ivan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 3 unit HP berbagai merk yang diduga hasil kejahatan.
“Atas perbuatannya, pelaku AF dan AC dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan pelaku S dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara” tegasnya
Di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi mengimbau, agar masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai anggota Kepolisian, sekaligus meminta masyarakat untuk dapat menghindari tempat-tempat sepi dan gelap agar terhindar dari aksi kejahatan.
“Bilamana ada pihak yang mengaku sebagai anggota Kepolisian, jangan percaya begitu saja, tanyakan identitas diri, surat tugas dan lain sebagainya, namun bilamana ada rasa kecurigaan segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat,” katanya. (Red)