SERANG, BI – Usai beberapa bulan tak beroperasi lantaran adanya pelarangan beroperasi di masa pandemi Covid-19, tempat pemandian atau kolam renang Aqualand yang terletak di Komplek Tegal Padang, Jalan Palem, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (20/6/2020) akan kembali beroperasi.

Aqualand kembali dibuka setelah mengantongi izin kembali beroperasi dari Pemerintah Kota Serang Melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang, pada Kamis (18/6/2020).

“Tepatnya hari kamis kemarin surat izin dari walikota dan ditindak lanjuti ke dispora. Sudah dikeluarkan izinya boleh buka,” ujar Manager Aqualand, Elmi, Jumat (19/6/2020).

Menurutnya, Aqualand akan kembali beroperasi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagai upaya untuk bersama-sama mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Aqualand buka dengan mengikuti prosedur protokol kesehatan, kita ikuti instruksi dari walikota maupun Dispora yang sudah memberikan izin ke Aqualand untuk bisa beroperasi kembali. Mulai dari depan pintu masuk saat mengantri harus jaga jarak, terus mencuci tangan kemudian nanti disempot disinfektan, di cek suhu, diwajibkan memakai hand sanitizer setelah melakukan transaksi di loket dan juga harus memakai masker,” katanya.

Selain itu, pembatasan jumlah pengunjung, pembatasan waktu renang, serta pengontrolan di area kolam juga akan diterapakan oleh pihak Aqualand demi menghindari penyebaran Covid-19.

“Jumlah pengunjung akan dibatasi hanya 30 persen dari pengunjung normal. Kapasitas 2000 orang berarti 600 sampe 700 orang. Itu longgar. Akan dipantau terus, dimonitor keliling dan disiapkan petugas untuk memberikan arahan kepada pengunjung agar tidak berkerumun. Jam operasional dibuka dua sesi, pagi dari jam 07.00 WIB sampe jam 11.30 WIB. Abis itu kita sterilisasi, baru 12:30 WIB sampe 16:30 WIB baru masuk sesi 2,” jelasnya.

Soal kabar yang menginformasikan bahwa air merupakan media yang rentan penyebaran Covid-19, kata Elmi bahwa air di kolam renang yang telah diberi kaporit akan membuat kuman ataupun virus mati (Informasi dari WHO). Untuk mesin water treatmen digunakan untuk proses sirkulasi air, supaya terjaga kebersihannya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19  Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, dengan regulasi baru tentang Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 18 Tahun 2020, tentang transisi New Normal tentunya dapat membuka peluang kepada pelaku usaha untuk melakukan aktivitas ekonominya dan masyarakat juga bisa melakukan aktivitasnya, namun dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Regulasinya bagaimana dari mulai jumlah pengunjung, waktu durasi nya berapa lama. Dalam Perwal tersebut juga terdapat sanksi, dari yang paling ringan berupa teguran sampe penutupan usaha. Diketahui melanggar, langsung ditutup dan itu berjenjang,” tuturnya.

Untuk pengawasan sendiri, Hari mengatakan akan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan beberapa personel dari TNI, Polri, Satol PP dan dinas terkait.

“Untuk teknis nya akan ada pos-pos di masing-masing tempat keramaian, seperti cek point akan tetapi lebih ketat. (Ly/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini