SERANG, BI – Rencana penutupan seluruh peternakan ayam di Kota Serang yang sebelumnya dijadwalkan pada bulan April 2020 gagal, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali memberikan waktu hingga lima tahun bagi pengusaha peternakan ayam untuk angkat kaki dari Kota Serang. Regulasi tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwal).
Dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Serang, Subagyo, bahwa waktu lima tahun itu juga diberikan jika pengusaha peternakan ayam telah memenuhi syarat telah menyumbangkan retribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang. Jika tidak, jangan harap pengusaha peternakan ayam bisa bertahan di Kota Serang.
“Namanya Perwal disinsentif peternakan, masih dalam pembahasan di perizinan, belum clear,” ujar Subagyo, Selasa (23/6/2020).
Disinggung kemungkinan peternakan ayam tidak ditutup sepenuhnya, meski pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) Pemkot Serang meniadakannya, Subagyo mengaku pihaknya masih menunggu revisi RTRW di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Sambil menunggu, kami akan menerbitkan Perwal, dengan kata lain memberikan dispensasi bagi peternakan ayam, maksimal 5 tahun,” katanya.
Subagyo menyebut, kemungkinan Perwal disinsentif peternakan ayam sudah bisa diundangkan pekan ini. “Saat ini sudah masuk pembahasan akhir,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Serang, Ahmad Rosadi mengatakan, jika nantinya peternakan ayam ditiadakan di Kota Serang. Namun begitu, kata dia, wacana itu juga masih menunggu hasil revisi RTRW dari Kementerian Agraria.
“Diperbolehkan atau tidak itu masih perlu kajian lagi. Saat ini memang diperbolehkan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Setelah itu mereka harus pindah,” tandasnya. (Di/Red)