SERANG, BI – Lantaran terbentur oleh sistem zonasi, lulusan Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen dan Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, terancam tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, bahwa ada beberapa kriteria agar anak-anak dapat melanjutkan jenjang sekolahnya. Kriteria tersebut yakni berdasarkan zonasi, afirmasi untuk masyarakat yang kurang mampu, prestasi dan perpindahan orang tua.

“Jarak maksimal zonasi itu 2,5 kilometer, kemudian yang berprestasi dari mana saja. Sedangkan afirmasi untuk masyarakat kurang mampu di zona itu, dan perpindahan orang tuanya,” katanya, Rabu (24/6/2020).

Namun dari kriteria zonasi, dua kelurahan tersebut tidak bisa masuk karena terbatas oleh zonasi. Maka kedua wilayah itu menjadi tanggungjawab Pemkot Serang agar anak-anak dapat melanjutkan pendidikannya. “Ini sesuai aturan, ada kebijakan Walikota Serang. Jadi mereka bisa masuk ke yang terdekat atau bahkan yang jauh, itu pasti akan kami selamatkan,” ujarnya.

Pihaknya juga akan membangun sekolah menengah pertama (SMP) di dua wilayah tersebut. Sehingga ke depan anak-anaknya tak perlu jauh untuk melanjutkan sekolah. “Fasilitasnya sudah kami rencanakan, kedua daerah itu akan kami bangun. Karena di Banten terkendala tanahnya dulu, sementara Insya Allah Banjar Agung sedang dibangun. Target 2021, maksimal 2022 selesai,” ucapnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga memastikan tidak adanya pungutan untuk masuk ke SMP, sebab segala prosesnya dilakukan melalui online. “Tidak ada, kami pastikan tidak ada (pungutan biaya), karena pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui sistem, kalau ada yang salah kartu keluarga (KK) akan ditolak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Wasis Dewanto mengatakan, pihaknya telah menegaskan terhadap sekolah agar tidak ada pungutan apapun. “Kalau memang ada keluhan seperti itu silahkan datang ke Dindikbud, kami sangat terbuka. Dan bila memang ada maka kami instruksikan untuk dikembalikan,” katanya.

Sementara, mengenai adanya dugaan yang dapat dimasuki melalui jalur afirmasi, Wasis mengaku bila kuota afirmasi tidak penuh maka sisanya dikembalikan untuk jalur zonasi. Sebab, ada pembagian dalam setiap sistemnya, seperti zonasi kuotanya 70 persen, dan sisanya afirmasi atau perpindahan orang tua.

“Zonasi itu 70 persen kuotanya, dan afirmasi 15 persen. Contohnya kalau kuota 300 orang, berarti 45 orang miskin bisa masuk, tapi tidak semua (warga kurang mampu) daftar, karena syaratnya harus ada KIP dan PKH. Sementara yang bisa masuk hanya 10 orang, maka sisanya bisa pindah ke zonasi,” tuturnya. (Tri/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini