SERANG, BI – Capaian zakat Baznas Kota Serang per Mei 2020 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pasalnya, dari target capaian zakat sebesar Rp2.5 miliar, sudah mencapai sebesar Rp1.3 miliar atau 52 persen dari target.

Hal ini setelah adanya peraturan dari Walikota Serang, terkait dengan pembayaran zakat PNS Pemkot Serang, dengan pemotongan otomatis setiap bulannya dari gaji yang dibayarkan.

Ketua Baznas Kota Serang, Habibi mengatakan, bahwa tahun ini terjadi peningkatan yang cukup signifikan dalam penerimaan zakat. Sebab dalam 5 bulan pertama, capaian zakat sudah lebih dari setengah target pada tahun 2020.

“Jadi kalau tahun ini agak sedikit menggembirakan. Lima bulan pertama itu kami sudah mencapai setengah dari target yang kami inginkan,” ujarnya, Rabu (1/7/2020).

Dengan capaian tersebut, Habibi optimistis bahwa pada akhir 2020 nanti, target Baznas Kota Serang dalam mengumpulkan zakat sebesar Rp2.5 miliar dapat terpenuhi, bahkan berkemungkinan melebihi target.

“Insya Allah dengan bantuan seluruh lapisan aparat, akhir Desember itu akan akan tercapai. Dan akan ada kemungkinan sampai pada Rp2.6 miliar hingga Rp2.7 miliar,” terangnya.

Untuk sumber pemasukan zakat tersebut, masih didominasi oleh pembayaran zakat PNS Pemkot Serang. Sebab menurutnya, Baznas Kota Serang masih kesulitan untuk mengajak masyarakat untuk membayar zakat melalui pihaknya.

“Sementara ini kami masih belum bisa menggerakkan masyarakat (untuk membayar zakat pada Baznas) secara utuh, secara luas. Makanya saat ini masih didominasi oleh PNS dengan pembayaran secara otomatis,” ucapnya.

Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin, menuturkan bahwa kedatangan pihak Baznas Kota Serang untuk memberikan laporan terkait pemasukan zakat dan pendistribusiannya.

“Pada 2020 ini baru 5 bulan sudah mencapai Rp1.3 miliar. Jadi Insya Allah akan melebihi target. Ini juga karena ada pemotongan langsung dari gaji PNS. Jadi sudah diambil zakat duluan,” kata Syafrudin.

Syafudin menuturkan, dirinya sengaja membuat aturan mengenai pemotongan zakat secara langsung dari gaji PNS, karena dirinya pernah merasakan menjadi PNS dan sering kali lupa membayar zakat.

“Sebab saya pernah jadi PNS. Jadi PNS itu dulu zakat dipotong dari gaji. Jadi kalau zakat dibayar sendiri setiap bulan, sering kali lupa untuk dibayarkan. Jadi malah adanya dikantong saja,” ucapnya tertawa.

Selain itu, Syafrudin mewacanakan bahwa setiap pengusaha di Kota Serang wajib membayar zakat di Baznas Kota Serang. Jadi, perhitungan zakat hasil keuntungan nantinya akan dipotong langsung oleh Pemkot Serang.

“Kami juga sedang mewacanakan agar para pengusaha di Kota Serang itu wajib bayar zakat ke Baznas. Jadi mereka harus dipotong pembayaran zakat misalnya dari proyek-proyek yang ada,” tandasnya. (Hub/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini