SERANG, BI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, menangkap 2 orang penumpang pesawat yang berasal dari Medan berisial MD (21) dan SH (24), lantaran membawa delapan buah paket sabu dengan berat 989,7 gram, di Area terminal 2 kedatangan Domestik Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Minggu (28/6/2020).

Dikatakan Kepala BNNP Banten, Tantan Sulistyana, berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwasannya akan ada dua orang penumpang pesawat dari Bandara Internasional Kualanamu Medan membawa Narkotika jenis sabu yang akan transit di Bandara Internasinal Soekarno-Hatta.

“Dari hasil keterangan MD dan SH, sabu tersebut dibawa dari Aceh dengan cara dimasukan kedalam sepatu yang keduanya pakai, yang mana masing-masing sepatu berisi dua buah paket sabu,” ujarnya, usai ekspose di Kantor BNNP Banten, Kamis (2/7/2020).

Menurut Tantan, Selain sabu dengan berat 989,7 gram, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 unit HP beserta SIM card, 1 buah kartu ATM BRI, dua buah KTP, uang tunai sebanyak Rp 850.000, sepasang sepatu berwarna hitam merk Eagle dan sepatu berwarna biru merk Carvil.

“Mereka berdua dijanjikan mendapat upah sebesar Rp20 juta. Saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari kedua tersangka,” katanya.

Dari pengungkapan sabu tersebut, menurutnya dapat nenyelamatkan 3.960 orang generasi penerus bangsa. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 20
Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati,” tandasnya. (Ly/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini