
PANDEGLANG, BI – Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Pandeglang dr Achmad Sulaeman dan Bupati Pandeglang Irna Narulita, melakukan audiensi dengan KPU Pandeglang, terkait hasil Rapid Test petugas PPS dan PPK.
Dikatakan Achmad Sulaeman, rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Menurutnya, hasil reaktif yang diperoleh belum tentu terindikasi positif corona. Untuk itu dirinya meminta masyarakat untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap warga yang telah menjalankan rapid test dengan hasil Reaktif.
“Dengan kata lain, bila antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang, artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki virus corona. Namun perlu diketahui, pembentukan antibodi ini memerlukan waktu, bisa sampai beberapa minggu. Hal inilah yang bisa menyebabkan keakuratan rapid test cukup rendah,” jelasnya, Jumat (3/7/2020).
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, telah melakukan rapid test kepada 2358 Petugas PPS dan PPK se-Kabupaten Pandeglang di RSUD Berkah beberapa hari yang lalu dan menghasilkan beberapa petugas yang reaktif.
“Dari rapid test tersebut, kami mencatat sebanyak 22 Petugas PPS/PPK dengan hasil reaktif yang tersebar di beberapa kecamatan, tetapi hasil ini belum tentu positif corona, karena setelah itu akan dilanjutkan dengan test selanjutnya yaitu test PCR atau Swab test, barulah akan terlihat hasil yang sebenarnya apakah positif atau negatif,” jelasnya.
Lebih lanjut Ahmad Sujai menjelaskan, tindak lanjut hasil test tersebut bagi para petugas agar sementara waktu untuk tidak bertugas, “Sesuai surat edaran KPU Republik Indonesia, maka para petugas tersebut sementara waktu untuk tidak bertugas, sampai dengan hasil Swab Test keluar, dan kita doakan mudah-mudahan hasilnya negatif,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita berharap, agar KPU Pandeglang terus aktif berkoordinasi dengan Pemkab Pandeglang khususnya Tim Gugus Tugas. “Terus koordinasi ketika kita menghadapi situasi ini, sehingga setiap permasalahan khususnya penanganan Covid dapat segera teratasi,” ujarnya.
“Begitu juga dalam hal penanganannya, untuk Rapid Test para Petugas Pilkada itu kewenangan KPU Pandeglang, sedangkan hasil setelah Rapid Test dengan melakukan swab dan penanganan lanjutan itu akan menjadi kewenangan kami (Pemkab Pandeglang),” tutupnya. (Kram/Red)