Kepala UPT Pengelola Prasarana Perhubungan Dishub Kota Serang, Ahmad Yani. (Foto: BI)

SERANG, BI – Terkait adanya pungutan liar (Pungli) parkir kendaraan di Kawasan Banten Lama, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dengan Dishub Kota Serang saling lempar tanggung jawab.

Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, bahwa pengelolaan parkir di kawasan Banten lama bukanlah merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

“Perda parkir itu kan ada di Kota, kita gak ngurusin parkir. Karena parkir kewenangan Kota. Kota Serang termasuk mengatur yang disitu,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (8//7/2020).

Nurtopo meminta, perihal adanya oknum masyarakat yang melakukan pungli di parkiran Ciputri yang terletak di kawasan Banten Lama agar dikonfirmasi kepada Dishub Kota Serang.

“Jadi nanyanya ke di Dishub Serang,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPT Pengelola Prasarana Perhubungan Dishub Kota Serang, Ahmad Yani membantah bahwa pengelolaan parkiran Ciputri adalah tanggung jawabnya.

“Kita tahu bawa Ciputri itu masih lahan milik provinsi. Jadi kami Dinas Perhubungan Kota tidak bisa masuk ke wilayah itu. Jadi lahan parkir yang di Ciputri bukan kelolaan kami, bukan binaan kami,” ujarnya.

Menueutnya, Dishub Kota Serang tidak memiliki kewenangan mengelola parkiran di Ciputri karena asetnya masih milik Pemprov Banten. Selama aset itu masih ditangan provinsi, Kota Serang tidak punya kewenangan untuk mengelolanya.

“Dasar mengelola lahan parkir disana adalah aset. Kalau memang itu aset provinsi belum diserahkan ke kota, kami belum bisa masuk kesitu,” terangnya.

Yani menuturkan, yang menjadi ranah kewenangan Dishub Kota Serang dalam mengelola parkir hanyalah 2 lokasi, yaitu Kawasan Penunjang Wisata (KPW) dan Sukadiri.

“Lokasi parkir yang ada di Banten itu hanya persiapan KPW yang sekarang belum selesai dan Sukadiri saja. Dua titik itu saja yang menjadi aset Kota Serang,” tandasnya. (AS/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini