SERANG, BI – Lantaran diduga belum memiliki izin operasi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) mini Mobil Indostation yang berada di Kota Serang akan ditutup.

Dari 18 stasiun pengisian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang telah menutup tiga stasiun.

“Semuanya 18, yang baru kita tutup 3, di Sukalila Kelapa Dua, di Sayabulu sama yang di Boru,”ujar Sekertaris DPMPTSP, Dul Barid, usai menutup Pertamini Indostation di Boru, Kamis (16/7/2020).

Penutupan secara paksa dilakukannya di 3 stasiun pengisian bahan bakar milik Indostation, karena pihak Indostation tidak menanggapi terhadap permintaan untuk mengurus izin oleh DPMPTSP Kota Serang.

“Mereka ini sudah kami layangkan surat berkali-kali tapi tidak ada tindakan untuk mengurus izin. Sehingga kami lakukan penutupan sampai ada itikad baik dari perusahaan untuk mengurus,” terangnya.

Menurutnya, langkah penutupan tersebut adalah sebagai tindakan tegas dari Pemerintah Kota Serang terhadap para pengusaha yang tidak mengikuti aturan hukum.

“Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dalam rangka penegakan Perda dan supaya diketahui bagi para pengusaha bahwa jangan seenaknya masuk ke Kota Serang itu tanpa mengindahkan peraturan,” paparnya.

Lanjut Dul Barid, 15 stasiun pengisian bahan bakar milik Indostation lainnya juga akan secepatnya ditutup, jika dalam waktu dekat ini pihak Indostation tidak mengurus izin usahanya.

“Semuanya target sekitar 14 hari selesai. Kalau sudah diurus nanti kita buka,” katanya.

Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdhani menjelaskan keikutsertaanya Satpol PP dalam penutupan tersebut dalam rangka melaksanakan pernertiban sesuai dengan permintaan dari DPMPTSP.

“Hari ini kita lakukan penutupan sementara. Jadi kita melakukan pendampingan saja supaya berjalan aman, lancar dan tertib,” ujarnya.

Atas kasus penutupan tersebut, Kusna mengingatkan agar setiap pelaku usaha di Kota Serang dapat mengikuti aturan dengan cara mengurus izin usaha terlebih dahulu sebelum beroperasi.

“Diharapkan kedepanya seluruh pengusaha untuk mengurus izin,” katanya.

Sementara itu, Alek Pratama, salah satu karyawan SPBU mini Mobil Indostation di Sayabulu mengatakan, bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui akan adanya penutupan oleh Pemkot Serang.

“Saya ga tau a kalo mau ada penutupan, saya mah cuma pekerja sih. Sebelumnya juga ngga ada yang ngasih tau, paling saya laporan ke kantor,” katanya. (AS/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini