SERANG, BI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, mendapatkan bantuan Air Quality Measurement System (AQMS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK). AQMS sendiri merupakan alat untuk mengukur kualitas udara tidak bergerak (Ambien).

Dikatakan Kepala DLH Kota Serang, Ipiyanto, bahwa selama ini dilakukan oleh DLH masih menggunakan alat-alat konvensional atau dibawa-bawa dan lokasinya juga di daerah tertentu saja dan dirasa tidak efektif. Tapi dengan bantuan peralatan ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah polusi udara di Kota Serang.

“Alat AQMS ini sudah menggunakan IT, artinya dapat dilakukan dengan pemantauan dari jarak jauh. Artinya kami dari kantor pun bisa mengecek polusi udara setiap menit, setiap jam, bisa dapat diketahui,” Jumat (17/7/2020).

Menurut Ipi, selama ini tingkat polusi udara di Kota Serang hanya di daerah-daerah tertentu saja, seperti di Terminal Pakuptan, Alun-alun, dan jalur-jalur protokol yang merupakan arus lalu lintas cukup padat yang pastinya mengalami gangguan polusi udara.

“Untuk menangani polusi udara seperti di terminal Pakupatan itu dengan tahapan lain yaitu dengan melakukan uji emisi kepada kendaraan-kendaraan. Apakah kendaraan itu masih layak dipergunakan atau tidak, menimbulkan polusi atau tidak,” ujarnya.

Ipi menuturkan, bahwa bantuan dari kementerian ini merupakan satu hal yang sangat membanggakan dan sangat memberikan kemudahan tugas DLH kedepan. Menurutnya, dari kabupaten/kota se-Indonesia, hanya 10 yang mendapatkan bantuan alat tersebut, salah satunya Kota Serang

“Semula akan ditempatkan di alun-alun, begitu ditempatkan di alun-alun, kita tidak tahu perkembangan alun-alun akan ada perubahan atau tidak, yang penting kan persyaratan dari kementerian bisa menjangkau se-Kota Serang. Ternyata disini (Pemkot Lama, red) memenuhi,” ujarnya.

Di tempat sama, Kasi Pencemaran pada DLH Kota Serang, Murtafiah mengatakan, AQMS ini dapat mengecek tujuh parameter udara diantaranya sulfur dioksida (So2), hidrokarbon, natrium dioksida (No2), ozon (O3), dan karbon monoksida (Co), partikuler meter (PM) 2,5, dan PM 10.

“Alat ini bisa menjangkau antara 5 sampai 10 kilometer. Artinya kami dari kantor pun atau dari kantor walikota pun, kami bisa mengecek polusi udara setiap menit, setiap jam bisa dapat diketahui. Kalau sebelumnya hanya sewaktu-waktu saja. Informasi dari penyedia akan beroperasi awal Agustus 2020,” katanya. (Ly/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini