SERANG, BI – Sri Rastiti Merdekawati (74) harus diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Serang sebagai terdakwa kasus pidana. Hal itu terjadi, lantran saat dirinya memperjuangkan hak atas tanah dan bangunan seluas sekira 900 meter yang terletak di Jalan Saleh Baimin, Cimuncang, Kota Serang, Banten.
Ditemui usai pembacaan tuntutan di PN Serang beberapa waktu lalu, Sri Rastiti mengungkapkan, bahwa dirinya telah berjuang sejak 2006 silam. Perjuangan itu bermula, saat dirinya merenovasi bangunan bekas gudang garam di atas tanah yang dikuasainya selama 35 tahun lebih. Namun, katanya lagi, tetiba pengusaha kaya berinisial IM mengadukan kasusnya melalui MR (anak IM, red) ke Polres Serang tahun 2015 silam.
“Saya ini Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan, perusakan dan penggelapan. IM yang tak memiliki bukti yang sah atas tanah dan dua bangunan di atasnya itu melaporkan saya ke Polres Serang. Ia merasa memiliki tanah dan bangunan tersebut. Padahal ia tak punya sertifikat,” kata Titi, sapaan akrabnya, Minggu (19/7/2020).
Titi menyatakan, renovasi yang dilakukan oleh dirinya disebabkan sudah lapuknya bangunan tersebut, dan akan membahayakan jika dibiarkan.
“Jadi gudang itu sudah puluhan tahun kosong, dan nyaris roboh karena dimakan usia dan membahayakan orang lain. Kebetulan, ada pengusaha jual beli bekas bangunan yang sanggup mengganti biaya renovasi gudang, sebesar 200 juta rupiah. Asalkan bekas bangunan gudang tua itu menjadi miliknya,” tuturnya.
“Nah, jadilah kesepakatan itu, karena dasarnya saya serta adik saya yang menguasai fisik ini. Serta simpati saya terhadap masyarakat, karena kuatir bangunan itu roboh. Jadi saya merenovasi gudang tua dan pengusaha barang bekas bangunan itu mendapatkan bekas bangunan,” imbuhnya.
Titi menambahkan, saat pembangunan renovasi berlangsung dan sebagian bangunan tersebut berdiri, Lurah setempat meminta agar Titi menghentikan renovasi atas permintaan dari anak IM yaitu MR. Melalui jalan panjang, akhirnya Titi diseret ke pengadilan dan kasusnya bergulir sampai saat ini. Diketahui, dalam sidang pembacaan tuntutan selasa 14 Juli lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sri Rastiti lima bulan penjara, dengan masa percobaan 10 bulan.
“Saya hanya berharap, para wakil Tuhan majelis hakim yang mengadilinya bisa benar benar bersikap seperti Tuhan yang Maha Adil dalam memutuskan perkara ini,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengusaha Kaya IM melalui kuasa hukumnya, enggan mengomentari keberatan Sri Rastiti.
“Ikuti saja jalan persidangannya,” ujar kuasa hukum IM yang namanya tidak ingin disebut. (Ari/Red)