SERANG, BI – Sejak Januari hingga Juni 2020, capaian pendapatan asli daerah (PAD) retribusi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, hanya 10 persen. Hal itu menjadi catatan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk mengevaluasi, lantaran capaian tersebut terendah dibandingkan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Dikatakan Walikota Serang Syafrudin, bahwa realisasi PAD retribusi pada Dishub Kota Serang merupakan yang paling rendah. “Dilihat dari anggaran targetnya sebesar Rp 2,4 miliar dan realisasinya hanya Rp 258 juta. Jadi Dishub ini yang paling jeblok, masih sangat jauh dari target. Tentu ini akan menjadi catatan dan akan dievaluasi,” katanya, Senin (20/7/2020)
Menurutnya, target Rp 100 juta per bulan merupakan hal yang kecil, sehingga tak ada lagi bagi Dishub untuk tidak dapat memenuhi target. “Karena di beberapa titik parkir saja, seperti di Royal dan Jalan Diponegoro sudah mendapatkan Rp 22-23 juta per bulannya. Jadi target Rp 100 juta per bulan itu kecil kalau menurut saya,” ujarnya.
Syafrudin juga mengaku kecewa atas kinerja Dishub selama dua tahun terakhir ini. Sebab, tahun lalu Dishub hanya mampu mencapai 35 persen dan pertengahan tahun ini capaiannya baru 10 persen. “Tentu akan menjadi catatan, karena dua tahun ini kinerja Dishub kurang bagus, belum ada yang mencapai target. Mungkin ada kebocoran juga. Saya dengan tegas memerintahkan kepada Inspektorat untuk mengaudit,” kata dia.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dishub Kota Serang Hardi Purnama mengatakan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan tidak tercapainya PAD pada semester pertama tahun ini. Salah satunya yang berdampak besar adalah ditutupnya tempat wisata akibat Covid-19 dan pengurangan titik parkir oleh Pemkot Serang.
“Dari 147 titik parkir, sekarang di SK kan hanya 74 titik parkir, karena sebagian berada di jalan provinsi dan jalan nasional. Otomatis pendapatan pun akan menurun karena adanya pengurangan titik parkir tersebut. Kemudian, parkir khusus juga di KPW Banten Lama ditutup akibat Covid-19, sehingga pendapatan retribusi pun nol,” ujarnya. (Tri/Red)