SERANG, BI – Guna menyelesaikan permasalahan peralihan aset dari Kabupaten Serang ke Kota Serang, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang menggandeng Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia .
Pelibatan KPK dalam menyelesaikan masalah aset tersebut dilakukannya karena, semenjak dibentuknya pansus sejak Februari 2020 lalu hingga kini masih belum menemui titik terang. Dengan digandengnya KPK, Pansus berharap akan segera menemui kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Kami memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada teman-teman Kopsurgah KPK,” ujar ketua Pansus, Tb. Ridwan Akhmad usai rapat dengan KPK di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (22/7/2020).
Dikatakan Ridwan, permintaan bantuan kepada KPK dilayangkan sebagai jalan terakhir setelah beberapa langkah mediasi tidak menemukan titik terang.
“Semua langkah sudah kami lakukan. Kami konsultasi kemendagri sudah, kemudian kita rapat dengan pihak kabupaten DPKAD sudah 2 kali, kemudian kami juga sudah mensurati bapak Gubernur Banten tapi belum direspon, kemudian ibu Bupati Serang belum direspon juga. Alhamdulillah pada hari ini, 3 hari yang lalu kami Pansus DPRD berkirim surat ke Kopsugrah KPK untuk membantu memediasi. Jadi ini bagian final kerja Pansus,” terangnya.
Sebagai ketua Pansus, Ridwan menginginkan agar aset Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang secepatnya dapat diserahkan, minimal surat-surat atau dokumen kepemilikannya.
“Yang kami inginkan minimal ada kepastian hukum bahwa akan diserahkan secara dokumen kepemilikannya ke Kota Serang dan secara gedungnya masih dipakai dan di tahun berapa mereka (Pemkab Serang) akan pindah itu yang kami harapkan. Kita minta kepastian, jangan sampai menggantung seperti ini,” paparnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suhanda menjelaskan, bahwa permasalahan peralihan aset antara kabupaten atau kota induk dengan kabupaten atau kota yang dimekarkan adalah bukan hal yang baru, kasus tersebut juga dialami oleh kabupaten/kota lainnya juga.
“Ini permasalahan yang umum kita temui di Daerah Pemekaran. Jadi sebagai salah satu konsikuensi harus ada penyelesaian aset, baik kabupaten induk dengan kabupaten atau kota yang dimekarkan,” ujarnya.
KPK kata Rahmat, siap untuk menjadi jembatan dan akan mendampingi kedua belah pihak agar mencapai satu kesepakatan yang saling disetujui.
“Besok kami akan melakukan mediasi antara Pemerintah Kota Serang dengan Kabupaten Serang. Kita melakukan pendampingan supaya mereka menyelesaikan,” terangnya.
Rahmat menjelaskan, pihaknya tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh KPK untuk mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak. Namun dirinya berharap, penyelesaian permasalahan aset ini tidak memakan waktu berbulan-bulan.
“Kami tidak bisa menentukan berapa lama waktu yang dibutuhkan, tapi biasanya kami berprinsip semakin cepat ya semakin bagus. Mudah-mudahan tidak sampai 1 bulan,” tandasnya. (AS/Red)