SERANG, BI – Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 18 tahun 2020 tentang penerapan tatanan Kenormalan Baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan Salat Idul Adha dan kegiatan yang melibatkan banyak orang termasuk konser musik.
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, bahwa pihaknya akan melakukan rapat dengan gugus tugas mengenai aturan penyelenggaraan Solat Idul Adha.
“Nanti aturannya kami mengikuti Pemerintah Pusat saja. Saya kira tidak masalah selama menerapkan protokol kesehatan, baik di masjid mau pun lapangan tidak ada masalah,” katanya, Rabu (22/7/2020).
Selain itu, Syafrudin juga memperbolehkan bioskop dan konser musik serta kegiatan lainnya dibuka kembali di Kota Serang.
“Sekarang ini kan sudah masa transisi new normal, artinya semua kegiatan usaha bisa. Yang penting menggunakan protokol kesehatan, kemudian kapasitasnya pun hanya diperbolehkan 30 persen saja,” ujarnya.
Mengenai kekhawatiran gelombang kedua Covid-19 di Kota Serang, ia mengatakan, selama masyarakat tertib dan mengikuti aturan dengan tidak melanggar protokol kesehatan, angka penyebaran Covid-19 dapat menurun.
“Tentu saja semua orang pun takut (gelombang kedua Covid-19), tapi ini kan aturan dari pemerintah pusat dan kami harus mengikuti,” ucapnya.
Meski demikian, bioskop hingga konser musik di Kota Serang pun sudah diperbolehkan untuk dilaksanakan. Hal itu juga sebagai langkah menghidupkan kembali perputaran ekonomi di daerah.
“Ya tentu, saya kira selama mengikuti protokol kesehatan itu semua tidak masalah. Termasuk penyembelihan hewan kurban,” tandasnya. (Tri/Red)