SERANG, BI – Diduga melakukan pencabulan terhadap 15 santriwati, Pimpinan sebuah pondok pesantren berinisial JM di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, dilaporkan ke Polisi. Namun hingga Senin (27/7/2020), baru empat korban yang berani melaporkan aksi bejad tersebut ke Mapolres Serang Kota.
“Awalnya tidak mau mengaku dan cerita kepada keluarganya karena malu. Tapi, ada salah satu anak santriwati berinisial DA berani, akhirnya yang lain berani terbuka,” kata perwakilan keluarga Anton Daeng Harahap di Mapolres Serang Kota.
Dijelaskan Daeng, pelaku melancarkan aksinya dengan cara menawarkan sebuah kesaktian berupa wafak atau jimat kepada korban. Namun, syaratnya sebelum mendapatkan wafak tersebut, mereka harus melayani syahwat bejad pelaku di sebuah kamar khusus di pondok pesantren tersebut.
“Modusnya kiainya ini mengiiming-imingi dengan wafak wiridan semacam itu. Setelah itu diajak ke kamar, pembayarannya itu harus dengan syahwat, dipeluk dicium suruh buka pakain,” ujar Daeng.
Menurut keterangan para korban, jika korban berani menceritakan aksi bejad pelaku tersebut kepada orang lain, maka pelaku selalu mengancam korbannya akan disantet dan diguna-guna, bahkan dikeluarkan dari ponpes.
“Padahal dia punya istri tiga, bahkan istrinya juga korban. Dia itu ketua yayasan gak pernah ngajar di Ponpes, cuma nyariin korban saja,” katanya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata mengatakan, saat ini kasus dugaan pencabulan tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan masih dalam proses penyelidikan, termasuk meminta keterangan saksi dari pelapor dan terlapor. Sehingga, pelaku belum ditetapkan tersangka dan masih berstatus saksi.
“Yang lapor ada empat orang, terlapor sudah diperiksa sebagai saksi. Kita pastiin dulu semua ini (penyelidikan selesai),” kata Indra. (War/Red)