SERANG, BI – Entah apa yang terlintas di benak seorang ayah di Kabupaten Serang, Banten, berinisial AKM (45), hingga tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun sampai hamil. Aksi bejat pelaku dilakukan terhadap korban sejak satu tahun yang lalu.
Akibat perbuatannya, pelaku dilaporkan ke Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang pada Senin (3/8/2020) kemarin. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan pihak kepolisian.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Arief Nazarudin, kendati perlakukan bejat terhadap anak tirinya itu telah berlangsung selama satu tahun, namun kasus tersebut baru terungkap setelah pencabulan yang terakhir dua hari sebelum korban melahirkan. Korban menutupi aksi bejat sang ayah lantaran diancam.
“Lalu kejadian terakhirnya pada tanggal 01 Agustus 2020 sekira jam 20.00 WIB, di dalam kamar pelaku menyetubuhi korban. korban disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku hingga hamil dan melahirkan anak perempuan,” kata Arief saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).
Berdasarkan keterangan korban, awal mula kejadian tersebut pada 2019 tahun lalu, korban diajak pergi membeli baso oleh pelaku ditengah perjalanan pelaku malah mengajak ke pinggir kali sesampainya di pinggir kali korban langsung di setubuhi oleh pelaku, setelah di setubuhi oleh pelaku korban baru dibelikan baso oleh pelaku.
Pengakuan AKM, dia tega menyetubuhi anak tirinya sendiri lantaran terpicu nafsu saat melihat korban.
“Modusnya tersangka mengajak korban bersetubuh dengan cara mengiming-imingi untuk diberikan uang dan berjanji akan memberikan bekal jajan kepada korban,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (War/Red)