SERANG, BI – Mahalnya iuran BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang dianggap belum memihak pada rakyat, membuat Warga Kota Serang mengeluh. Sebab, meski memiliki jaminan kesehatan warga belum tentu mendapat pelayanan kesehatan, seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang.
Salah seorang warga Kelurahan Kota Baru, Rawiyah mengatakan, beberapa waktu lalu dirinya mengantarkan anaknya untuk berobat menggunakan BPJS Kesehatan ke RSUD Kota Serang, namun tidak dapat dilayani dan diminta untuk ke RSUD Banten.
“Bilangnya sudah tidak terima lagi, jadi disuruh ke rumah sakit Banten,” katanya, Rabu (5/8/2020).
Dirinya juga mengeluhkan iuran BPJS Kesehatan yang dinilai naik terlalu tinggi di tengah pandemi Covid-19.
“Pemerintah kan tahu kalau masyarakat sedang kesusahan, tapi kenapa naiknya mahal banget. Saya mau turun kelas pun susah, karena harus melunasi semua tunggakan. Sekarang saya bayar BPJS sebulan Rp 100.000, sebelumnya kan cuma Rp 50.000 lebih,” ujarnya.
Warga lainnya, Arie mengaku dirinya sangat kesulitan untuk melakukan turun kelas dari kelas II ke kelas III.
“Saya sudah coba melalui aplikasi, ternyata gagal terus. Akhirnya saya coba ke BPJS Kesehatan dan memang harus dilunasi dulu semuanya. Saya juga kan tunggakannya lumayan, kalau pun sudah dibayar juga sebenarnya tetap saja, kami suka tak dilayani kalau pakai BPJS,” ucapnya.
Direktur RSUD Kota Serang, Teja Ratri mengatakan, pihaknya saat ini belum bisa menerima pasien dengan BPJS Kesehatan. Hal itu dikarenakan rumah sakit belum terakreditasi, sehingga belum bisa menjalin kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan.
“Karena belum akreditasi, tapi ada beberapa hal yang nanti akan kami coba agar bisa menerima pasien BPJS Kesehatan dengan penundaan akreditasi, dan rencananya kami akan bertemu dengan pihak BPJS Kesehatan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Serang, Dasrial mengatakan, apabila masyarakat keberatan dengan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II, maka bisa turun menjadi kelas III.
“Silahkan turun ke kelas III, ada program turun kelas segera, tanpa menunggu. Jadi kalau ada masyarakat yang tidak mampu karena terdampak pandemi bisa turun kelas,” ujarnya.
Sejak April hingga Juli 2020, ia menyebutkan ada sekitar 465 jiwa yang melakukan penurunan kelas BPJS Kesehatan dari Kelas I, II dan menjadi kelas III, yaitu di Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Pandeglang, dan Lebak.
“Karena kalau ada orang yang mengeluh dengan iuran, tapi tetap bertahan di kelas I, orang itu tidak termasuk yang mengeluh, menurut saya itu samar. Kenapa dia tidak turun kelas saja agar membayarnya tidak mahal,” tuturnya. (Tri/Red)