SERANG, BI – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang, nampaknya bisa bernapas lega. Lantaran pemberian gaji Ketiga Belas turun hari ini dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sudah bisa mengajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Wachyu B Kristiawan, gaji Ketiga Belas ASN di lingkungan Pemkot Serang turun pada Kamis 13 Agustus 2020.

“Sudah, itu hari ini cair, baru hari ini cair, jadi nanti OPD bisa mengajukan,” katanya, Kamis (13/8/2020).

Ia menjelaskan, seluruh OPD di lingkungan Pemkot Serang, dapat mengajukan gaji Ketiga Belas dan bisa langsung memprosesnya.

“Jadi seluruh OPD sudah boleh mengajukan dan langsung mulai diproses, mudah-mudahan besok sudah mulai cair untuk gaji ke 13 nya,” ujarnya.

Ia menyebutkan, gaji Ketiga Belas bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang berjumlah sekitar Rp 25 miliar. Namun untuk jumlah ASN, ia belum mengetahui secara keseluruhan ada berapa jumlahnya.

“Iya, untuk semua ASN di lingkungan pemkot, itu kurang lebih sekitar Rp 25 miliar. Jadi untuk pejabat negara dan anggota DPRD, kemudian tenaga honorer kan tidak dapat gaji ke 13, khusus untuk para ASN saja,” ucapnya.

Untuk pemberian gaji Ketiga Belas Wachyu menuturkan, tidak ada istilah keterlambatan, sebab dalam amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas dicairkan pada bulan Agustus, bahkan bisa diberikan pada bulan berikutnya.

“Amanat PP nya itu kan bulan Agustus, jadi tidak ada istilah keterlambatan. Kemudian di pasal berikutnya juga kan disebutkan, apabila tidak dibayarkan pada bulan Agustus bisa dibayarkan pada bulan berikutnya, jadi tidak ada istilah terlambat dalam soal ini,” tuturnya. (Tri/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini