SERANG, BI – Dewan Harian Nasional (DHN)’45, sejak beberapa waktu lalu melalukan Pengawasan terhadap Gedung Juang 45 Banten di Jalan Ki Mas Jong, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang. Hal itu dilakukan, sebagai bentuk penolakan terhadap revitalisasi gedung yang sampai saat ini belum ada titik temu kesepakatan.

DikatakanKetua Dewan Harian Daerah (DHD)’45 Banten, Mas Muis Muslich, spanduk pengawasan tersebut sengaja dipasang di depan gedung juang 45 sebagai bentuk protes atau penolakan yang dilakukan pihaknya.

“Iya, spanduk pengawasan itu langsung dari dewan harian nasional 45 yang juga mendukung kami,” katanya, melalui sambungan telepon, Rabu (12/8/2020).

Bahkan, kata dia, DHN’45 pun mendukung serta siap mengawal dan membantu mengawasi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

“Karena kami ini anaknya mereka (DHN’45), dan sudah pasti akan melindungi kami. Seharusnya kan memang sudah ada kesepakatan, tapi beberapa kali pertemuan belum ada juga,” ujarnya.

Pihaknya pun akan bertahan dan tetap menduduki gedung tersebut meski Pemkot Serang keukeuh melakukan revitalisasi.

“Tentu, bertahan dan bertahan dan kalau mau silahkan pemkot menggugat kami. Lagi pula kan kami sudah menempati gedung ini sebelum republik berdiri, jadi sudah jelas kami pun berhak atas gedung ini,” ucapnya.

Menurutnya, Pemkot Serang dinilai terlalu arogan dan memaksakan soal revitalisasi gedung juang, sehingga langkah yang diambilnya pun terkesan terburu-buru tanpa perencanaan yang matang.

“Jadi Pemkot Serang itu tak perlu arogan, harusnya duduk bersama membicarakan bagaimana kedepannya, seperti apa nanti DHD’45 dan akan dijadikan apa,” tutur Muis.

Sebelumnya, ia menjelaskan, antara Pemkot Serang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) serta pihaknya telah ada kesepakatan mengenai revitalisasi gedung juang.

“Namun secara tiba-tiba DPK menyatakan bahwa belum ada kesepakatan antara DHD’45 dengan pemkot. Tentu saja kami pun merasa tertipu dengan pernyataan tersebut, dan sampai sekarang belum menemukan titik temu,” katanya.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan revitalisasi gedung juang pada tahun ini.

“Karena kan memang dianggarkan tahun ini dan itu harus direalisasikan tahun ini juga. Kemudian kan tidak kena refocusing juga Sedangkan mereka (DHD’45) itu hanya menempati gedung tersebut, kalau kewenangan kan di Pemkot Serang,” ucapnya.

Soal penolakan yang dilakukan oleh DHD’45, ia menuturkan bila sebetulnya gedung juang tersebut kewenangannya berada di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten dan bukan DHD’45.

“Kalau DHD’45 itu kan hanya menempati, kalau gedung kewenangannya di BPCB, dan lahannya itu milik Pemkot Serang,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin mengatakan, hal yang sama bila revitalisasi akan dilakukan pada tahun 2020 dan saat ini sudah masuk proses lelang.

“Itu sudah dalam proses lelang tahun ini, InsyaAllah akan mulai revitalisasi juga secepatnya, setelah lelang selesai. Kami juga akan komunikasi lagi dengan orang tua kami, DHD’45,” tutur dia. (Tri/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini