SERANG, BI – Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwal) tentang penerapan wajib masker di Kota Serang.
Dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Serang, Subagyo, bahwa Perwal wajib masker di Kota Serang masih dalam pembahasan, terutama terkait masalah sanksi denda.
“Mudah-mudahan hari ini bisa selesai, kita masih bahas soal denda. Berdasarkan dari Pergub itu Rp 100 ribu, tapi kemarin ada masukan dari Pa Danrem bahwa kondisi masyarakat yang terdampak Covid-19 kemungkinan akan memberatkan masyarakat,” katanya, Senin (24/8/2020).
Menurutnya, Pemkot Serang akan tetap mengedepankan upaya perfentif yaitu sebelum memberikan denda administrasi akan memberi teguran atau melakukan sanksi kerja sosial.
“Sanksi sosialnya mungkin disuruh bersih-bersih atau push up dan sebagainya. Nanti petugas dari gugus tugas yang melaksanakan fungsi pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, Perwal dibuat setelah Peraturan Gubernur Banten diterima Pemkot Serang dalam mengatur rencana penerapan denda tidak memakai masker. Terlebih saat ini Kota Serang berstatus zona orange.
“Pergub sudah kami terima saat ini sedang mempersiapkan Perwalnya masih dibahas,” katanya.
Rencananya, menurut Hari, penerapan denda ini nanti nya akan bekerjasama dengan unsur TNI-Polri untuk kegiatan teknis seperti razia masker.
“Kemarin dalam rapat ada masukan dari Kapolda juga, denda merupakan teguran maksimal. Nanti masyarakat diberikan teguran secara lisan maupun sanksi kerja sosial terlebih dahulu,” ungkapnya. (Red)