SERANG, BI – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, secara resmi akan memberlakukan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2020, tentang penerapan wajib masker di Kota Serang mulai Minggu depan.
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, bahwa Perwal Nomor 30 Tahun 2020 mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
“Artinya masyarakat ditekankan untuk mematuhi protokol kesehatan, termasuk juga sanksi denda berupa uang Rp 100-Rp 300 ribu. Arti denda ini bukan ingin mendenda masyarakat, akan tetapi masyarakat diharapkan untuk patuh terhadap protokol kesehatan,” katanya, Rabu (26/8/2020).
Dijelaskan Syafrudin, dalam Perwal Nomor 30 Tahun 2020, bahwa ada tiga jenis sanksi bagi masyarakat bila tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker.
“Yang pertama teguran. Kalau teguran sudah beberapa kali dikenakan denda kerja sosial seperti push up, lari-lari, menyapu. Yang terakhir denda administratif. Di Kota Serang ini maksimal Rp 100 ribu. Jadi kalau bicara maksimal, berarti ada minimal. Berarti minimal bisa dibawah Rp 100 ribu,” ujarnya.
Menurut Syafrudin, saat ini pihaknya sedang mensosialisasikan dengan cara membagikan draf Perwal Nomor 30 Tahun 2020 ke Kecamatan dan kelurahan di Kota Serang.
“Sekarang kita lagi sosialisasi bagi-bagikan draf Perwal ke seluruh Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Kota Serang. Jadi mungkin Minggu depan baru bisa diterapkan,” katanya.
Selain masyarakat, Syafrudin juga akan memberikan sanksi kepada ASN di Kota Serang yang tidak menerapkan protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker.
“Sama mau ASN, TNI-Polri, sanksinya sama. Jadi tidak ada yang dibedakan,” tandasnya. (Red)