SERANG, BANTENINTENS. CO. ID – Kota Serang menjadi salah satu destinasi wisata di Banten. Namun, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Serang, pengunjung tempat wisata dibatasi hanya 30 persen dari luas kapasitas objek wisata yang dikunjungi masyarakat.
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, bahwa dalam penerapan PSBB di Kota Serang tidak ada penutupan tempat wisata dan rumah ibadah. Melainkan hanya saja jumlah pengunjung yang datang dibatasi 30 persen saja.
“PSBB bukan menutup, akan tetapi membatasi. Jadi semua sudah kita batasi, pembatasan kerumunan orang yang 100 kapasitas menjadi 30 persen,” katanya, Jumat (11/9/2020).
Menurut Syafrudin, pelaksanaan PSBB di Kota Serang mengacu kepada peraturan Walikota (Perwal) Serang nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Sebenarnya itu (Perwal No 30 tahun 2020) sudah menjadi bagian PSBB,” ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya mempersilahkan kepada masyarakat Kota Serang untuk tetap melaksanakan ibadah, baik di Masjid maupun tempat ibadah lainnya.
“Yang terpenting dalam penerapannya ada pembatasan kapasitas dan diterapkan protokol kesehatan,” katanya.
Terakhir, ia mengatakan, mengenai kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak seperti event belum dapat diperbolehkan hingga 24 September 2020.
“Cara free day juga tidak boleh dulu,” tandasnya. (Red)