LEBAK, BANTENINTENS.CO.ID – Dalam rangka menerapkan perbup nomor 28 tahun 2020, Forkopimcam Kecamatan Bayah melakukan razia masker di jalan raya Bayah-Malingping, tepatnya di depan kantor kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (14/9/2020).

Kasatpol PP Kecamatan Bayah, Usep Saepudin mengatakan, kegiatan Razia masker yang dilakukan Forkopimcam Bayah merupakan tahap ketiga, untuk membiasakan masyarakat selalu menjaga kesehatan dan menjalankan Perbup 28 tahun 2020.

“Untuk hari ini ada 62 termasuk satu orang wartawan melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker, sebagai bentuk sangsi para pelanggar disuruh menyanyikan lagu Indonesia raya, Pancasila, Push-up dan sapu jalan,” katanya.

Lanjut Usep, menurutnya masyarakat harus lebih patuh dengan instruksi pemerintah apalagi Provinsi Banten sudah menerapkan PSBB. “Maka dari itu, kami berharap masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan dan bagi pelanggar akan berikan sangsi tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Bayah, AKP Suharto mengatakan, pihaknya bersama Koramil 0315/Bayah sepenuhnya mendukung pihak kecamatan yaitu Camat sebagai ketua tim Gugus Tugas Covid-19 di tingkat kecamatan.

“Kita siap membantu pengamanan dan kondusifitas dalam pelaksanaan Perbup nomor 28 tahun 2020 tersebut,” katanya. (Uwa endin/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini