SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Jalan umum yang menghubungkan Kelurahan Nyapah dengan Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ditutup oleh salah satu oknum.
Untuk itu, Masyarakat kampung Cibogo Timur, mengirim surat aduan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Hal itu bertujuan, untuk meminta bantuan agar Pemkot kembali membuka akses jalan yang telah ditutup tersebut.
Jalan yang ditutup tersebut merupakan akses Jalan umum yang menghubungkan Kelurahan Nyapah dengan Kelurahan Lebak Wangi yang letaknya di Wilayah Cibogo Timur.
“Penutupan hampir empat Bulan yang dilakukan oleh oknum. Kami warga Cibogo Timur meminta kepada Walikota, untuk membuka akses Jalan karena kami merasa terganggu dengan penutupan jalan tersebut,” tulis masyarakat dalam surat yang dikirim ke Walikota Serang Syafrudin, Selasa (15/9/2020).
Salah satu warga Cibogo Timur yang enggan disebutkan namanya menuturkan, bahwa jalan tersebut bukan milik pribadi tapi merupakan jalan umum yang dibuka oleh masyarakat dengan cara swadaya.
“Penutupan jalan itu menganggu, akses jalan vital menghubungkan dua kelurahan, yang terkena dampak kan dua kelurahan, perekonomian jadi terganggu,” ujarnya pada awak media, Selasa (15/9/2020).
Untuk menuju jalan utama di Walantaka, kini masyarakat di dua kelurahan harus memutar jalan yang jauhnya dua kali lipat dibanding lewat jalan tersebut.
“Kalau muter jadi dua kali lipat jauhnya, kalau warga dari Lebak Wangi harus lewat Cibangur jadi dua kali lipat jauhnya,” katanya.
Sementara itu, dihubungi melalui sambungan telpon Lurah Nyapa Oewin Kurniawan mengatakan, tanah yang dijadikan jalan oleh masyarkaat sudah dipakai sekitar 20 tahun dan memang sudah pernah dibangun pengerasan oleh apemerintah Kota Serang.
“Namun sekarang diklaim oleh seseorang bahwa tahan tersebut hasil beli dari masyarakat, di klaim tanah pribadi, saya sempat turun negosiasi secara persuasif terkait surat dan dia hanya punya surat pernyataan,” paparnya.
“Pada dasarnya setau saya semua jalan di lingkungan Nyapah ini sudah masuk aset Pemkot apalagi sudah dibangun oleh pemerintah, kalau memang punya salah satu oknum kenapa tidak dari dulu pas pembangunan,” tambahnya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihak kelurahan berencana melakukan mediasi mencari jalan keluar yang rencananya akan dilaksanakan pada Minggu 20 September 2020 di kantor Kelurahan Nyapah. (Gus/Red)