SERANG, BI – Terkait aduan dari masyarakat kampung Cibogo Timur, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, yang meminta bantuan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, agar membuka akses jalan yang ditutup oleh salah satu warganya, ditanggapi oleh Walikota Serang Syafrudin.

Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, surat aduan dari warga terkait penutupan jalan penghubung Kelurahan Nyapah dengan Kelurahan Lebak Wangi sudah dirinya terima. Ia pun telah memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengecek ke lokasi.

“Kita mah tau nya sudah ada jalan disitu, jadi kalau riwayat tanah itu tidak tau ternyata kronologisnya betul tanah itu punya pribadi dia dan tidak menghibahkan, kemungkinan nanti akan kita urus,” ujarnya, Kamis (17/9/2020).

Akan tetapi, lanjut Syafrudin, jika terbukti jalan tersebut merupakan jalan umum dan tanahnya milik masyarakat atau pemerintah, maka dirinya mungkin akan melakukan tindakan.

“Kalo kronologisnya jelas, kepemilikannya jelas, nanti kita akan pertimbangkan, kita akan membuka jalan itu,” katanya.

Menurut Syafrudin, dirinya tidak akan melakukan upaya hukum terkait permasalahan jalan tersebut. Namun ia sudah menugaskan camat untuk mediasi, agar mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi.

“Karena kalau seperti itu kan kita harus cari dulu permasalahannya apa, apa benar itu tanah pribadi atau bukan. Kalau tanah pribadi ya harus ada pembuktian, suratnya apa, legalitasnya bagaimana,” terangnya.

Terkait pemilik tanah yang meminta ganti rugi kepada Pemkot Serang yakni sebuah mobil dan uang Rp 200 juta untuk mengganti jalan tersebut, Syafrudin mengatakan pemkot tidak akan menjadikan jalan itu jalan umum.

“Lebih baik pemkot membuat jalan baru daripada sangkut gitu. Untuk proses pengurusan sedang dilakukan oleh camat, Satpol PP dan juga PU. Tapi saya belum terima informasi selanjutnya,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini