SERANG, BI – Dalam rangka mensosialisasikan tentang penerapan Perwal No. 30 Tahun 2020 tentang pendisiplinan wajib masker, jajaran Muspika Kecamatan Kasemen menggelar razia Masker, tepatnya sekitar persimpangan arah menuju ke Banten lama, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Kamis (17/9/2020).
Kapolsek Kasemen, AKP Ugum menuturkan, kegiatan ini dalam rangka untuk menegakan disiplin warga masyarakat khususnya Kecamatan Kasemen di masa meningkatnya grafik Covid-19 yang terus naik, dimana ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Disini kami menggelar Operasi pendisiplinan kepada warga yang tidak menggunakan masker. Mereka yang tidak menggunakan masker kita lakukan imbauan, teguran, tindakan sanksi sosial ataupun tindakan fisik. Itu semata-mata untuk mengingatkan betapa pentingnya kesehatan dan untuk menekan angka kenaikan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, kegiatan pendisiplinan ini akan dilakukan setiap hari tanpa batas waktu yang ditentukan. Menurutnya, kegiatan ini sangat mengedukasi pentingnya penggunaan masker dan merupakan salah satu cara yang efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Sebab memakai masker itu bermanfaat bagi pribadi yang memakai dan bagi orang lain disekitarnya,” katanya. (Onky/Red)