SERANG, BI – Pengosongan Gedung Juang 45 yang berada di Jalan Ki Mas Jong, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, mendapat penolakan dari Dewan Harian Daerah (DHD) ’45.
Dikatakan Ketua DHD ’45 Banten, Mas Muiz Muslich, bahwa pengosongan gedung juang di bulan September ini akan menjadi sejarah bagi masyarakat Banten dan Indonesia dimana diadakan pengosongan oleh Pemkot Serang yang tidak beradab.
“Kami justru tidak terima dengan cara-cara yang tidak beradab, kami dididik oleh orang tua kami, negara kita pancasila harus dengan cara beradab dan bermartabat,” katanya, Selasa (22/9/2020).
Menurut Muiz pihaknya sebagai penerus perjuangan sudah sejak zaman jepang sampai sekarang menempati gedung juang ini.
“Kalau ditanya aset Kota, Pemda, kapan membangunnya Pemda, pernah ganti rugi ga, kalau ini aset daerah kan ada undang-undangnya. Ini tempat syiar kebangsaan disini, kami tidak terima. Ini adalah penghinaan kepada pejuang,” bebernya.
Menurutnya, kalau memang ada kesepakatan harusnya dilakukan secara baik-baik, pihaknya juga pernah mendukung revitalisasi. Revitalisasi itu tujuannya untuk menghidupkan, menguatkan yang ada disini, bukan mematikan.
“Contoh seperti Banten Lama oleh gubernur Banten, tapi tidak mengutak ngatik kenadiran dan lain-lain. Jelas kami tidak terima. Kita akan gugat bisa ke ke pengadilan atau ke penegak hukum atau Polda,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin mengatakan, bila pengosongan gedung juang tersebut dilakukan untuk merevitalisasinya, sesuai dengan program Pemkot Serang. Bahkan Pemkot Serang sudah berkirim surat kepada DHD ’45 mengenai revitalisasi dan pengosongan gedung juang.
“Sebelumnya juga kami sudah bermusyawarah, dan kami tidak mengusir sama sekali DHD ’45. Jadi gedung juang ini akan direvitalisasi untuk dijadikan tempat sejarah. Intinya, pengosongan ini bukan untuk mengusir keberadaan DHD ’45. Tapi kami akan menempatkan semua organisasi kejuangan di gedung juang,” ucap dia.
Pihaknya juga mempersilahkan apabila pihak DHD ’45 berkeberatan dan ingin menggugat Pemkot Serang terkait pengosongan gedung juang tersebut.
“Tentu kami mempersilahkan agar menggugat kami ke pengadilan. Upaya hukum itu supaya membuat mereka (DHD ’45) sadar dengan status kepemilikan yang ada di kota ini,” katanya.
Menurutnya, Gedung juang juga kedepan akan direnovasi dengan tidak mengubah bentuk, dalam hal ini pihaknya akan kerjasama dengan cagar budaya dan akan dijadikan wisata sejarah.
“Wisata sejarah sejak zaman kolonial, sejak era perjuangan hingga sekarang dan itu agar masyarakat tahu,” ujarnya.
Pihaknya juga menyebut, keberadaan gedung juang ini cukup memprihatinkan. Ada ruangan dijadikan tempat tidur, dijadikan tempat perkumpulan, ada juga beberapa senjata yang diamankan oleh kami.
“Gedung juang ini kalau menurut saya, jika terus dibiarkan seperti ini bisa roboh karena tidak dirawat. Pemkot Serang hadir merawat keberadaan gedung juang ini agar benar-benar terawat dan bisa diperkenalkan kepada masyarakat Kota Serang,” ucapnya. (Red)