SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Jawa Barat Wilayah I Serang bersama Balai Penegakan Hukum KLHK seksi Jakarta, mengevakuasi sepuluh satwa dilindungi dari salah satu hotel dan lokasi wisata di Kabupaten Pandeglang, Kamis (25/9/2020).
Dikatakan Kepala BKSDA Seksi Konservasi Jawa Barat Wilayah I Serang, Andri Ginson, bahwa dari hasil operasi penertiban dari dua lokasi tersebut tim operasi mendapati beberapa satwa dilindungi.
“Berupa tiga ekor burung merak, satu ekor kijang, empat ekor landak, satu ekor kancil dan satu ekor buaya muara. Satwa-satwa tersebut merupakan satwa dilindungi,” katanya, Jumat (25/9/2020).
Andri menjelaskan, pemilik dari satwa-satwa tersebut diketahui tidak memiliki izin. Namun pemilik sempat berupaya untuk mengurus izin satwa-satwa itu.
“Akan tetapi asal-usul satwa-satwa tersebut tidak bisa dibuktikan, maka proses izin tersebut tidak bisa dilanjutkan dan pemilik menyerahkan satwanya secara sukarela,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu hotel di Carita tersebut telah memelihara satwa-satwa dilindungi tersebut sekitar delapan tahun.
“Baik burung merak, buaya atau pun kijangnya itu semua delapan tahun. Si pemilik ini mendapatkan satwa dari orang lain dan tidak bisa membuktikan asal-usulnya darimana,” terangnya.
Sebelumnya, pihak BKSDA telah memberitahu dan memberikan sosialisasi kepada para pemilik satwa tersebut terkait izin kepemilikannya.
“Jadi kalau di (pemilik) tidak bisa membuktikan, maka kami meminta untuk menyerahkan kepada BKSDA wilayah Jawa Barat dan dia secara sukarela menyerahkan,” katanya.
Sepuluh satwa tersebut rencananya akan dititiprawatkan, di masing-masing tempat penangkaran. Seperti buaya akan dititipkan di Cimuruy, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.
“Kalau buaya di Cimuruy, sedangkan satwa lainnya kami titipkan ke Lembaga Konservasi (LK) di Kota Bogor,” tandasnya. (Tri/Red)