SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Ada kabar gembira bagi warga yang ingin membuat paspor, pasalnya aturan penggantian masa berlaku paspor kini lebih panjang daripada sebelumnya. Masa berlaku paspor yang biasanya hanya 5 tahun, kini menjadi 10 tahun.
“Namun kami masih menunggu arahan dan petunjuk untuk pelaksanaannya. Kalau persyaratan sama, KTP, KK, akta lahir atau ijazah, atau bisa buku nikah, atau juga surat baptis,” kata Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Keimigrasian (Infokim) pada Imigrasi Kelas I Serang, Yusuf Rinjani, Selasa (29/9/2020).
Ia menyebutkan, peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bila masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.
“Jadi berdasarkan Peraturan Pemerintah no 51 tahun 2020 yang memuat aturan tersebut menyebutkan masa berlaku paspor biasa menjadi paling lama 10 tahun. Tapi untuk di wilayah Serang belum berjalan dan masih menunggu peraturan pelaksanaannya,” ujarnya.
Peraturan tersebut secara resmi ditandatangai oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada 10 September 2020 dan diundangkan pada 11 September 2020. “Untuk teknisnya sama, seperti persyaratan dan tidak ada yang berubah sesuai dengan aturan dan arahan,” ucapnya.
Selain itu, disebutkan juga bila menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa tersebut paling lama empat hari kerja. Dalam PP baru itu juga tidak banyak aturan lain yang berubah, seperti warga yang paspornya rusak atau hilang akibat bencana alam, tetap dikenakan biaya ganti sesuai ketentuan.
Sementara, dalam beberapa bulan selama pandemi Covid-19, Yusuf mengatakan permohonan pembuatan paspor menurun drastis.
“Iya berdampak, selama pandemi ini ada penurunan. Biasanya dalam sehari bisa sampai 100 pemohon pembuatan paspor, tapi selama pandemi sehari hanya 10 pemohon,” tuturnya.
Hal tersebut diakibatkan karena adanya penutupan bandara atau negara yang melarang warga Indonesia untuk berkunjung ke negaranya, seperti Singapura dan Malaysia.
“Kemudian umroh juga tutup dan beberapa negara menutup bandaranya, dan warga negara Indonesia tidak bisa masuk ke negaranya,” kata dia.
Meski demikian, setiap harinya selalu ada masyarakat yang membuat paspor untuk kepentingan umroh. Walau pun hingga saat ini beberapa negara, termasuk Arab Saudi masih menutup akses warga negara asing (WNA) untuk masuk ke negaranya.
“Dari 10 pemohon setiap harinya, kebanyakan untuk persiapan umroh,” ujarnya. (Tri/Red)