SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dalam kurun waktu satu setengah bulan, sebanyak 1.207 warga Kota Serang terjaring razia pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Kebanyakan pelanggar yang terjaring razia tidak mengenakan masker.

Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani, jumlah tersebut didapatkan selama razia yang dilakukan semenjak diberlakukannya Peraturan Walikota (Perwal) Serang Nomor 30 tahun 2020.

“Kita sudah hampir sebulan setengah menggelar operasi protokol kesehatan semenjak keluar Peraturan Walikota (Perwal), dan sebanyak 1.207 orang kita kenakan sanksi sosial,” ujarnya, Selasa (13/10/2020).

Kusna mengklaim, jika saat ini jumlah pelanggar sudah mulai berkurang dan masyarakat kecenderungan banyak yang sudah menaati protokol kesehatan.

“Sekarang pelanggar cenderung menurun, kalau waktu pertama kali dilaksanakan operasi  di pasar lama, yang kena di atas 100 pelanggar. Tapi kalau sekarang paling tinggi hanya 30 orang,” katanya.

Menurut Kusna, terkait pelanggar didominasi oleh kalangan menengah kebawah.

“Kebanyakan yang terjaring itu, dari pedagang kaki lima, pejalan kaki dan lain sebagainya. Hukumannya kita kasih push up, menyapu dan nyanyi, iyah seeperti itulah. Sementara kalau yang sudah sesepuh kita cuma tegur saja,” katanya.

Saat disinggung, kenapa belum ada denda yang diterapkan kepada para pelanggar, ia mengaku melihat kondisi masyarakat karena sedang diposisi sulit, sehingga tidak tega jika harus dikenakan denda.

“Yang pentingkan tujuan utama untuk menekan pelanggar dan mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan sudah tercapai. Masyarakat banyak yang pakai masker kalau sekarang. Tetapi tidak menutup kemungkinan kedepan akan diberlakukan jika pelanggar terus bertambah,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini