SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Setelah sebelumnya didemo oleh mahasiswa dari HMI MPO Cabang Serang, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali digeruduk oleh aliansi Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (Gempar) terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Salah satu massa aksi, Neni Rosita, menyampaikan dalam orasinya, bahwa UU Ciptaker tidak berpihak kepada rakyat. Ia mengatakan bahwa UU itu berpotensi merusak alam karena hanya berpihak pada investor semata dan meminta kepada Pemkot Serang untuk memberikan sikap menolak UU Ciptaker.
“UU ini hanya memberikan keuntungan kepada investor semata. Sedangkan masyarakat dikorbankan. Kami meminta agar UU tersebut dapat dibatalkan,” ujarnya di sela-sela aksi demonstrasi, Kamis (15/10/2020).
Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung perjuangan dari mahasiswa. Menurutnya, apabila memang UU itu berdampak buruk terhadap masyarakat, maka perlu untuk diperbaiki.
“Karena ini merupakan produk manusia. Maka sudah wajar kalau terjadi kesalahan. Kecuali malaikat yang buat, tidak mungkin ada kesalahan,” ungkap Syafrudin di depan massa aksi.
Setelah itu, Syafrudin pun memperlihatkan draf surat aspirasi yang telah disiapkan oleh Pemkot Serang pasca-aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa lainnya pada Selasa lalu. Syafrudin mengatakan bahwa surat tersebut akan segera disampaikan ke Gubernur Banten agar diteruskan ke Presiden RI.
“Surat ini Insya Allah akan kami sampaikan kepada Gubernur terkait dengan aspirasi teman-teman semua. Maka dari itu, kami harap aksi ini dapat berakhir kondusif,” terangnya disambut tepuk tangan massa aksi.
Menurut Syafrudin, secara kelembagaan pihaknya tidak bisa menyatakan menolak atau menerima UU Ciptaker itu. Karena, pihaknya sampai saat ini belum mengkaji isi UU yang telah ditolak oleh berbagai kalangan.
“Jadi yang bisa kamu lakukan saat ini adalah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah yang lebih tinggi. Kalau menolak atau tidaknya itu kami belum bisa karena belum membaca isinya,” tuturnya.
Terkait dengan potensi pemangkasan kewenangan pemerintah daerah, Syafrudin menegaskan bahwa hal itu belum terjadi. Namun jika memang betul, maka seharusnya tidak ada pemangkasan kewenangan pemerintah daerah.
“Karena kami di daerah juga harus tahu bagaimana investor-investor yang akan masuk ke daerah kami. Ini juga jadi pertanyaan bagi saya. Jangan semuanya ada di pusat,” tandasnya. (Red)