SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 301 Kilogram dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan di Jalan Raya Merak-Serdang, Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, pada Kamis (24/9/2020).

Dikatakan Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung, pemusnahan ganja seberat 301 Kilogram tersebut dilakukan dengan cara dibakar melalui mesin incinerators boilers.

“Dalam hal ini kita melakukan pemusnahan 301 kilogram ganja, ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus pada 24 September 2020 kemarin,” katanya, Rabu (21/10/2020).

Dijelaskan Hendri, dalam pengungkapan tersebut BNNP Banten mengamankan satu tersangka yang berinisial AS (32) warga Bandar Lampung. Menurutnya, tersangka AS akan membawa ganja tersebut ke wilayah Tangerang Banten melalui pelabuhan Bojonegara Serang.

“Tim BNNP Banten mendapat informasi pada hari Senin yang lalu. Kemudian kita lalulangsung melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, dari penyeludupan ganja itu merupakan jaringan dari pengedaran sebelumnya sebanyak 210 kilogram yang dibawa ke wilayah Bogor pada Desember 2020.

“Ini merupakan jaringan sebelumnya yang berahsil kita gagalkan bersama Polda Banten pada Desember 20219 yang lalu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya paling rendah empat tahun, maksimal hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini