SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dinilai mampu menekan peningkatan Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 2.
Perpanjangan PSBB itu diresmikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten dengan nomor 443/Kep.241-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam diktum kedua SK PSBB tersebut, Pemprov Banten menetapkan perpanjangan PSBB selama satu bulan ke depan. Pelaksanaan PSBB itu dimulai sejak tanggal 21 Oktober hingga 19 November 2020 mendatang.
Adapun dalam diktum ketiga ditegaskan bahwa seluruh Kota dan Kabupaten yang ada di Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, mengatakan bahwa perpanjangan PSBB dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi, mampu menekan dan mengendalikan angka penularan Covid-19 di Provinsi Banten.
“Menurut hasil evaluasi gugus tugas tingkat provinsi dan kabupaten/kota dan hasil penilaian Satgas Nasional, penerapan PSBB yang dilakukan di Provinsi Banten dapat mengendalikan kasus Covid di Banten. Sehingga Banten tetap berada diluar 10 besar kasus terbanyak se-Indonesia meskipun berada di dekat daerah episentrum Covid,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (21/10/2020).
Terkait dengan melonjaknya kasus terkonfirmasi positif di Provinsi Banten yang menembus 221 kasus dalam sehari, Ati menerangkan bahwa hal tersebut pertama kali terjadi di Provinsi Banten. Menurutnya, dalam peningkatan kasus yang signifikan tersebut terdapat klaster pesantren.
“Yah, ini kali yang pertama kasus diatas 200. Terbanyak dari Kabupaten Tangerang sebanyak 142 (kasus terkonfirmasi positif), dimana didominasi oleh klaster pesantren,” ungkapnya.
Untuk itu, selain penerapan PSBB pihaknya juga akan melakukan evaluasi terkait upaya untuk menekan angka peningkatan kasus pada klaster pesantren. “Yah evaluasi dilakukan terkait upaya-upaya yang harus dilakukan dalam mencegah peningkatan kluster pesantren,” jelasnya. (Red)