SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Sesuai dengan surat edaran (SE) Gubernur Banten yang diberikan kepada kabupaten/kota di Provinsi Banten untuk menetapkan upah minimum tahun 2021 sama dengan tahun 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pun tidak akan menaikkan upah minimun kabupaten/kota (UMK) tahun 2021.
Dikatakan Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kota Serang, Syafaat, ada surat edaran dari Gubernur Banten terkait pembahasan UMK tahun 2021. Kemudian, Disnakertrans Kota Serang juga harus segera menyerahkan surat rekomendasi terkait hal tersebut paling lambat tanggal 9 November 2020.
“Jadi ada surat edaran dari gubernur kalau rekomendasi itu harus segera diserahkan tanggal 9 November. Yang isinya melakukan penyesuaian nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020. Jadi tidak ada kenaikan UMK di Kota Serang,” katanya, Selasa (3/11/2020).
Kemudian, Pemkot Serang juga diminta untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi pembahasan kenaikan UMK itu akan dibahas pada 2021 untuk tahun 2022 atau tahun setelahnya. Karena tahun ini tidak ada kenaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Ahmad Benbela mengatakan, tidak dinaikkannya upah minimun Kota Serang dikarenakan banyak perusahaan yang mengalami kesulitan di masa Pandemi Covid-19 ini. Bahkan sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga gulung tikar.
“Karena, perusahaan yang ada saja banyak yang melakukan PHK dan dirumahkan, artinya perusahaan sedang mengalami kesulitan. Jadi kalau tiba-tiba pemerintah menaikan upah, tentu ini bukan memberikan solusi yang bisa membuat perusahaan eksis dan tetap memperkerjakan buruhnya dengan imbalan memadai,” tuturnya.
Apalagi, kata dia, kalau sampai pandemi ini terus berlangsung hingga tahun 2021 tentu akan memperburuk kondisi perekonomian dan berakhir dengan banyaknya pengangguran. Namun yang terpenting tidak ada penurunan upah dan perusahaan tetap eksis serta buruh tetap mendapatkan upah.
“Maka kami berpikir, sebaiknya tidak dinaikkan dulu, dengan pertimbangan perusahaan tetap menjaga stabilitas dan mempertahankan karyawan yang ada. Mudah-mudahan dalam perjalanan mereka bisa membuka lowongan pekerjaan lagi untuk yang lain. Karena kami kesulitan, banyak sekali pengangguran di Kota Serang,” katanya.
Bahkan, menurut dia, sekitar 89 persen buruh di Kota Serang telah menerima dengan keputusan tersebut.
“Para buruh juga sekitar 89 persen itu sudah menerima keputusan ini. Karena kan ada perusahaan juga yang pindah ke daerah lain yang UMK nya jauh lebih rendah dari Banten,” tuturnya. (Red)