SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, telah memutuskan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Margaluyu di Kecamatan Kasemen, menjadi rumah singgah pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG). Mengingat kondisi dan letaknya yang cukup jauh dari permukiman warga, sehingga rusunawa itu dianggap tepat untuk digunakan.
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, warga Rusunawa Margaluyu dan sekitarnya tidak bisa menolak terkait keputusan Pemkot Serang mengenai rumah singgah tersebut. Sebab, hal itu sudah diatur dan merupakan arahan langsung dari Pemerintah Pusat.
“Tidak bisa, warga itu tidak bisa menolak. Kalau menolak akan diproses hukum oleh polisi, karena isolasi mandiri (rumah singgah) itu merupakan arahan dan anjuran dari pemerintah pusat, jadi warga tidak bisa menolak,” kata Syafrudin, Sabtu (7/11/2020).
Menurutnya, apabila warga masyarakat tetap keukeuh menolak, dia mempersilahkan kepada warga untuk menulis surat pernyataan penolakan, dan nanti akan diproses secara hukum.
“Kalau masih menolak, buat saja surat penolakan dan nanti akan berurusan dengan hukum. Karena itu kan sudah diputuskan,” ujarnya.
Untuk target pengisian rusunawa, Syafrudin menegaskan akan segera diisi pada pertengahan November 2020 ini.
“Iya Insya Allah secepatnya, pertengah ini (November). Mudah-mudahan segera cepat diisi, dan nanti warga yang isolasi mandiri itu harus mendaftar (didata) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes),” tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Lurah Margaluyu Mujino mengatakan, pihak Kelurahan sendiri telah melakukan sosialisasi beberapa waktu lalu kepada masyarakat sekitar, khususnya warga rusunawa.
“Namun tetap warga masih menolak rusunawa untuk dijadikan rumah singgah pasien Covid-19,” tuturnya.
Alasan warga, kata Mujino, jarak antara rusunawa tower satu dan dua terlalu dekat, sehingga risiko pemaparan virus dianggap lebih rentan.
“Terutama dari warga rusunawa yang sebelah (tower dua). Alasannya mereka terlalu dekat dengan bangunan rumah singgah itu. Mungkin masih membutuhkan sosialisasi lanjutan,” ujarnya.
Padahal, dia menjelaskan, pada saa sosialisasi pihak kelurahan telah memberitahu warga mengenai standar operasional prosedur (SOP) serta gambaran lainnya.
“Tapi karena terlalu besar kekhawatiran masyarakat mereka tetap tidak mau. Walaupun sudah kami beri gambaran dan SOP penganangan Covid-19, dan sampai saat ini mereka belum paham,” ucapnya. (Red)