Salah satu ruangan di Disdukcapil Kota Serang saat dilakukan penyemprotan Disinfektan usai satu pegawainya positif Covid-19. (Foto: BI)

SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Satu pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang terkonfirmasi positif Corona atau Covid-19. Untuk sementara, baik pelayanan maupun perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) akan dialihkan ke kecamatan-kecamatan.

Dikatakan Sekretaris Disdukcapil Kota Serang, Arif Rachman, bahwa pegawainya terkonfirmasi Covid-19 tersebut setelah melakukan tes usap atau swab secara mandiri di salah satu Laboratorium Kesehatan (Labkes) di Kota Serang.

“Jadi untuk pelayanannya kami maksimalkan secara online. Karena pada dasarnya kan memang online, jadi sekarang ini kami memaksimalkan saja. Kemudian, per hari ini perekaman di kantor Disdukcapil itu ditutup. Kalau di kecamatan kami akan berikan surat kepada para camat untuk perekaman agar tetap buka,” katanya, Senin (16/11/2020).

Penutupan pelayanan tersebut, dikatakan dia, akan berlangsung selama beberapa hari ke depan.

“Kami sudah mengirim permohonan untuk melakukan swab di Disdukcapil, jadi nanti pelayanan akan kembali normal kalau semua sudah dilakukan swab,” ujarnya.

Dia juga meminta masyarakat Kota Serang yang hendak mengurus administrasi kependudukan agar menundanya.

“Atau saat ini melalui online, kecuali perekaman itu bisa di kecamatan. Jadi ditunda dulu sampai pemberitahuan lebih lanjut,” katanya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini