SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 diseluruh wilayah di Provinsi Banten, naik sebesar 1,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Keputusan tersebut akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 di semua daerah di Provinsi Banten.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UPK di Provinsi Banten 2021. Dalam Kepgub tersebut, penetapan ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim tanggal 20 November 2020.

Didalam Kepgub juga menerangkan bahwa besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota diperuntukan bagi perusahaan yang tidak
terdampak Ekonomi akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak Ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat melapor kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten,” bunyi diktum kedua Kepgub tentang Penetapan UMK.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya mengatakan, UMK tahun 2021 di Provinsi Banten telah ditetapkan oleh Gubernur Banten.

“UMK tahun 2021 di semua daerah naik 1,5 persen,” kata Karna, Jumat (20/11/2020).

Berikut rincian UMK tahun 2021 se-Banten:

1. Kabupaten Pandeglang Rp2.800.292,64
2. Kabupaten Lebak  Rp2.751.313,81
3. Kabupaten Serang Rp4.251.180,86
4. Kabupaten Tangerang  Rp4.230.792,65
5. Kota Tangerang Rp4.262.015,37
6. Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65
7. Kota Serang Rp3.830.549,10
8. Kota Cilegon  Rp4.309.772,64 (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini