SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan monitoring secara langsung keberadaan pegembang perumahan, untuk itu Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Banten meminta agar pengembang secepatnya menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Dikatakan Ketua Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Banten, Roni Hadiriyanto Adili meminta pihak pengembang perumahan di Kota Serang untuk segera menyerahkan PSU kepada Pemkot Serang.
“Karena, jika hal ini tidak dilakukan oleh mereka (pengembang perumahan), maka pengembang akan menerima sanksi berat. Salah satunya akan kenakan pidana dan langsung di blacklist nama perusahaannya. Apalagi, KPK sudah masuk dan memonitoring semuanya,” katanya, Senin ( 23/11/2020).
Saat ini, berdasarkan data yang ada padanya dari 58 pengembang perumahan di Kota Serang baru sekitar 25 pengembang yang menyerahkan PSU kepada pemkot.
“Jadi saya minta kepada mereka (pengembang) untuk secepatnya menyerahkan PSU ke pemerintah kota,” tuturnya.
Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin juga meminta agar seluruh pengembang dan masyarakat untuk berperan aktif dalam menyerahkan PSU ke Pemkot Serang.
“Jadi bagi pengembang yang belum menyerahkan PSU apa yang disampaikan oleh Ketua REI pasti ada sanksi yang akan diterima oleh mereka,” katanya. (Red)